POJOKSATU.id, JAKARTA -- Sebuah drama hukum yang melibatkan rakyat kecil melawan kekuatan modal besar pecah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kalemdiklat Polri dan Gubernur Akpol.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, melontarkan kritik pedas terkait integritas Korps Bhayangkara yang dinilai kian mengkhawatirkan di lapangan.

Aboe Bakar mengungkap, bahwa sepanjang tahun lalu, tercatat sekitar 9.817 pelanggaran kode etik dan disiplin terjadi di tubuh Polri.

Baca Juga: Mana yang Lebih Penting untuk Menang Saat Bermain Game Mobile Legends, Skin atau Skill?

"Jika dirata-rata, ada 27 kasus anggota bermasalah setiap harinya. Mulai dari pungli, kekerasan, hingga indikasi tekan-menekan di bawah kendali pemodal besar," kata Aboe Bakar di hadapan petinggi Polri dikutip, Senin (6/4/2026).

Dia juga menyorot dugaan kriminalisasi terhadap seorang lansia di Purwokerto yang tengah memperjuangkan haknya namun justru berakhir di balik jeruji besi.

Lansia itu bernama Ny Djochra Binti Farad (83) dan anaknya, Mochamad Zakaria. Melalui perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt, mereka mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Banyumas.

Ny. Djochra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hanya karena ia mencantumkan objek sengketa dalam gugatan perdata melawan pengusaha berinisial Tommy Limantoro Sanjaya.

Baca Juga: Kades Tewas di Hotel Lampung Timur, Ditemukan Obat Kuat dan Tisu Magic di Dekat Mayat

Kader PKS ini bahkan terang-terangan menyebut ada peran pengusaha di balik kasus ini.

"Ada pengusaha di Purwokerto yang gila itu, semua dikerjain. Sampai orang tua renta mau ditahan. Saya bela habis itu!" serunya dalam rapat.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Fajar Andi Nugroho menyebut penetapan tersangka ini sebagai ancaman serius bagi warga negara yang mencari keadilan.

"Klien kami hanya memperjuangkan haknya melalui jalur pengadilan yang sah. Jika mencantumkan objek sengketa dalam gugatan perdata bisa dipidana, maka tatanan hukum kita akan rusak," ujar Fajar.***