POJOKSATU.id – Langkah Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Christy Sitepu memicu perhatian.
Tak hanya membahas, DPR bahkan menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan terdakwa dugaan korupsi tersebut.
Peran Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu kini memasuki level yang tak biasa.
Baca Juga: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemkab Majalengka Cari Solusi Gaji PPPK Imbas Aturan Ketat APBD
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar di Gedung DPR RI, Senin 30 Maret 2026, seluruh fraksi sepakat mendorong penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara langsung membacakan kesimpulan rapat.
Salah satu poin paling menonjol adalah usulan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan, dengan DPR sebagai pihak penjamin.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujarnya.
Keputusan ini menandai langkah aktif lembaga legislatif dalam merespons perkara yang sedang berjalan di ranah yudikatif.
Dorongan Putusan Bebas
Tak berhenti pada penangguhan, Komisi III DPR juga secara terbuka mendorong majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya hukuman ringan.
DPR menilai bahwa putusan dalam perkara ini perlu mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, khususnya bagi pelaku industri kreatif.
Habiburokhman menegaskan bahwa hakim diharapkan tidak hanya terpaku pada aspek formal, tetapi juga menggali nilai keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Lima Sikap DPR dalam Kasus Amsal
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR merumuskan lima poin penting yang menjadi sikap resmi seluruh fraksi.
Pertama, DPR mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif.
Mereka menilai pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Kedua, DPR menekankan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya berfokus pada pengembalian kerugian negara, bukan sekadar pemenjaraan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan WFH untuk ASN Demi Penghematan Energi Nasional, Ini Alasannya
Ketiga, DPR mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk bagi industri kreatif di Indonesia.
Keempat, DPR menyerukan agar hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan berdasarkan fakta persidangan dan nilai keadilan di masyarakat.
Kelima, DPR secara resmi mengajukan diri sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Amsal.
Baca Juga: Fakta Terbaru! BKN Tegaskan Tak Ada Status ASN Selain PNS dan PPPK, Ini Penjelasan Resminya
Seluruh poin tersebut disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat.
“Sepakat?” tanya Habiburokhman.
“Sepakat,” jawab anggota fraksi secara serempak. ***




