POJOKSATU.ID - Status nonaktif bagi anggota DPR RI, seperti yang sempat disinggung dalam pemberitaan beberapa waktu lalu, ternyata tidak bersifat permanen.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015, dan Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020.

Berbeda dengan status diberhentikan yang mengakhiri masa jabatan, status nonaktif justru memberikan kesempatan bagi anggota yang bersangkutan untuk kembali bertugas.

Dalam mekanisme yang ada, anggota DPR yang dinonaktifkan akan dievaluasi setelah jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Dibalik Status Nonaktif Anggota DPR Ternyata Mereka Tetap Menerima Gaji Penuh atau Sebagian!

Jika dalam evaluasi tersebut anggota yang dinonaktifkan dinilai layak atau memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka mereka memiliki peluang untuk diaktifkan kembali ke dalam jabatannya.

Poin ini membedakan status nonaktif dengan sangat jelas dari status pemberhentian yang bersifat definitif.

Dengan adanya mekanisme ini, masa nonaktif lebih menyerupai masa jeda atau "skorsing" sementara.

Tujuannya mungkin untuk memberikan waktu bagi anggota yang bermasalah untuk memperbaiki diri atau menyelesaikan isu yang mendasarinya, tanpa langsung mencabut seluruh hak dan jabatannya.

Baca Juga: Lima Anggota DPR RI dari Tiga Fraksi Dikabarkan Dinonaktifkan Efektif 1 September 2025

Bahkan keuangan para anggota dpr yang dinonaktikan masih dapat dirasakan.

Meskipun demikian, proses pengaktifan kembali ini tentunya melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pimpinan fraksi dan partai politik.

Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil evaluasi dan kebijakan internal partai.

Hal ini menunjukkan bahwa status nonaktif bukan akhir dari karier politik, melainkan sebuah masa transisi yang memberi ruang untuk rehabilitasi.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala