POJOKSATU.ID - Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendesak pemerintah.
Perihal untuk mempercepat penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melarang pengangkatan tenaga non-ASN.
Desakan ini tertuang dalam beberapa poin kesimpulan rapat yang dibacakan oleh pimpinan rapat.
Salah satu poin penting adalah larangan bagi kepala daerah periode 2025-2030 untuk mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lainnya.
Baca Juga: Infinix Pamerkan Ponsel Berpanel Surya dan Teknologi Warna Dinamis di MWC 2025
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang melanggar ketentuan ini.
Larangan ini berlaku untuk pengangkatan tenaga non-ASN baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
Dalam rangka percepatan penataan ASN, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelesaikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Maret tahun 2026.
Target waktu ini diharapkan dapat mempercepat proses penataan ASN dan memberikan kepastian bagi para tenaga honorer.
Baca Juga: KAI Sediakan 400 Tiket Mudik Gratis, Perjalanan Nyaman Tanpa Khawatir Biaya
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah.
Oleh karena itu, tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah.
Komisi II DPR RI menekankan pentingnya koordinasi yang kuat antara Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri RI, dan BKN dalam melaksanakan kebijakan ini.
Pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di masa mendatang.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan efisien.
Dengan tidak adanya lagi pengangkatan tenaga non-ASN, pemerintah dapat fokus pada peningkatan kualitas ASN melalui rekrutmen CPNS dan PPPK yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.***




