POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara terkait usulan Komisi III DPR RI yang meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, Kejagung menyatakan menghormati langkah DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Anang, keterlibatan DPR dalam mengawasi proses hukum merupakan hal yang wajar dan penting untuk memastikan keadilan benar-benar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Viral! Warkop Disalahgunakan Karyawan untuk Pesta Miras, Pemilik Pilih Tutup Usaha

“Kami menghormati fungsi DPR dalam melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa yang harus ditempuh melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan di luar proses tersebut.

Anang menjelaskan, setelah tahap tuntutan, terdakwa memiliki kesempatan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Baca Juga: Tragis! IRT di Karawang Ditemukan Tewas, Suami Mulut Berbusa

Dalam tahap itulah, termasuk permohonan penangguhan penahanan, dapat diajukan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Silakan diajukan melalui jalur hukum. Nanti majelis hakim yang akan menilai dan memutuskan,” jelasnya.

Kejagung juga menyatakan siap memenuhi undangan DPR apabila diperlukan dalam rapat dengar pendapat.

Baca Juga: Viral Pengunjung Mall Kesal Diminta Bayar Parkir Padahal Tak Kebagian Tempat Karena Parkiran Penuh

Hal ini dinilai sebagai bagian dari kontrol publik agar institusi penegak hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dalam rapatnya menyampaikan rekomendasi agar Amsal Sitepu diberikan penangguhan penahanan.

Bahkan, DPR menyatakan kesediaannya menjadi penjamin dalam pengajuan tersebut.

Tak hanya itu, DPR juga mendorong agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi Amsal, dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Baca Juga: Profil Praka Farizal, Ayah Muda yang Gugur di Lebanon Gara-Gara Serangan Israel, Tinggalkan Anak demi Misi Perdamaian

Usulan ini muncul usai rapat dengar pendapat umum yang diikuti seluruh fraksi bersama Amsal Sitepu yang hadir secara daring.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara proses hukum dan rasa keadilan publik, sekaligus menguji sejauh mana independensi peradilan dalam mengambil keputusan.***