POJOKSATU.id - Ketegangan mencuat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kritik keras diarahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) BPKH, yang dinilai memiliki kewenangan terlalu besar hingga masuk pada wilayah eksekutif pengelolaan dana haji.

Anggota Baleg DPR, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa peran Dewas seharusnya kembali pada fungsi pengawasan, bukan ikut menentukan keputusan operasional.

Baca Juga: Warga Purwasari Curhat ke Ketua DPRD Karawang: Madrasah Rawan Korslet Listrik

Ia menilai sejumlah kewenangan Dewas seperti persetujuan Renstra dan rancangan anggaran tidak tepat karena justru mengambil porsi lembaga eksekutif maupun DPR.

“Salah satu di antaranya itu tadi, mereka jangan ikut masuk lagi pada unsur-unsur yang menyentuh wilayah eksekutif pengelolaan keuangan ini."

"Contoh, kewenangan persetujuan atas Renstra, Ranker anggaran, itu mereka nggak perlu ikut,” kata Saleh dalam rapat Baleg DPR dikutip Pojoksatu.id dari Kumparan 12/2/2026.

Baca Juga: Resmi Meluncur! Transjabodetabek Cawang–Cikarang Bikin Akses Bekasi–Jakarta Semakin Efisien dan Terjangkau

Menurut Saleh, kewenangan Dewas yang begitu dominan membuat fungsi DPR sebagai pengawas menjadi minim.

Ia mempertanyakan alasan Dewas memegang banyak keputusan strategis yang sebelumnya selalu disampaikan kepada DPR.

“Kenapa sebegitu tingginya kewenangan daripada Dewas ini? Ya kan. Bukankah Renstra dan Ranker itu setiap waktu sudah disampaikan juga ke DPR gitu?".

Baca Juga: PW GPA Al Washliyah DKI Jakarta: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

"Kalau semua kewenangan ini diambil oleh Dewas, DPR itu enggak perlu ngapa-ngapain itu,” ujarnya, dikutip Pojoksatu.id dari detik 12/2/2026.

Saleh menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak boleh diposisikan sebagai pelengkap.

Ia mengingatkan bahwa dana haji adalah uang rakyat dan perlu diawasi dengan mekanisme yang tepat, tanpa tumpang tindih kewenangan.

“Kita dipilih oleh rakyat ini. Dan uang yang kita awasi itu uang rakyat, jemaah lagi. Ya karena itu, ini menurut saya jangan masuk di situ, kurangi,” tegas dia.

Baleg DPR kini mendorong penataan ulang kewenangan Dewas BPKH dalam pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca Juga: Warga Purwasari Curhat ke Ketua DPRD Karawang: Madrasah Rawan Korslet Listrik

Agar proses pengawasan dan eksekusi kembali berjalan proporsional dan transparan.***