POJOKSATU.ID - Polemik besar tengah membayangi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru.
Di satu sisi, DPR meyakinkan publik bahwa aturan baru mengenai penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran dibuat lebih ketat dari versi lama.
Tetapi di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai aturan tersebut justru membuka celah yang lebih besar dan rawan disalahgunakan aparat.
Perdebatan paling panas terjadi pada pasal-pasal penyitaan, terutama yang memberikan kewenangan.
Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Libatkan Mahasiswa dan Siswa SMK untuk Awasi Pembangunan Infrastruktu
Kepada penyidik untuk melakukan penyitaan tanpa izin hakim dalam keadaan mendesak (Pasal 120).
Koalisi Sipil menyebut terminologi “keadaan mendesak” terlalu lentur dan sangat subjektif, sehingga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh bentuk upaya paksa di dalam KUHAP baru, termasuk penyitaan, justru diatur lebih ketat.
Menurutnya, seluruh tindakan seperti penggeledahan dan penyitaan memerlukan izin hakim, kecuali jika memang berada dalam situasi mendesak.
Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Pulangkan Rizki, Pemuda Dayeuhkolot yang Terseret Dugaan TPPO ke Kamboja
“Penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran dapat dilakukan tanpa izin hakim dengan alasan keadaan mendesak,” ujarnya, Rabu 19 November 2025.
Ia menekankan bahwa kewenangan tanpa izin hakim itu tidak bersifat bebas.
Karena tetap diikuti dengan kewajiban penyidik untuk segera meminta persetujuan ke pengadilan negeri.
Habiburokhman memastikan ketentuan-ketentuan tersebut lebih ketat daripada KUHAP lama.
Terutama soal keharusan adanya izin persidangan dan batas waktu yang jelas bagi pengadilan.
Namun narasi DPR itu rupanya tidak sepenuhnya diterima publik.
Koalisi Masyarakat Sipil lewat siaran pers pada hari yang sama menyampaikan catatan keras.
Menurut mereka, Pasal 120 KUHAP terbaru membuka peluang besar penyidik melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan dengan alasan “keadaan mendesak”.
Baca Juga: AKBP Basuki Ditahan 20 Hari ke Depan, Lakukan Perilaku Menyimpang Terkait Dosen Untag Dwinanda Levi
“Hal ini berarti benda-benda seperti handphone, kendaraan, dan lainnya dapat disita tanpa izin pengadilan dengan alasan kondisi mendesak,” tulis Koalisi.
Mereka menilai kriteria tersebut terlalu subjektif dan nyaris tanpa batu uji objektif.
Artinya, penyidik dapat melakukan tindakan yang sangat intrusif terhadap privasi seseorang hanya bermodalkan interpretasi pribadi.
Koalisi Sipil juga mengkritik ketentuan bahwa penyidik wajib mengajukan persetujuan penyitaan ke ketua pengadilan negeri.
Baca Juga: Jabar Pamer Strategi Keterbukaan Informasi di Uji Publik KIP 2025
Dalam waktu maksimal lima hari setelah penyitaan dilakukan.
Menurut mereka, mekanisme ini sering tidak efektif dalam praktik, praktik saat ini sudah cukup banyak menunjukkan bahwa hal tersebut hanya akan berfungsi.
Sebagai prosedur administratif persuratan, tidak benar-benar ada pemeriksaan yang substansial ketika tindakan sudah terlanjur dilakukan.”
Dengan kata lain, menurut kelompok sipil, pengadilan hanya akan menandatangani persetujuan seperti stempel formalitas, ketika benda sudah telanjur disita dan tidak ada jalan mundur.
Situasi ini membuat kekhawatiran bahwa KUHAP baru bisa memberi ruang legitimasi berdasarkan prosedur administratif.
Bukan kontrol nyata yang mampu menahan potensi penyimpangan.
Untuk memahami perdebatan ini, sejumlah pasal penting di KUHAP terbaru perlu dicermati.
Pasal 44
Penyidik wajib menunjukkan tanda pengenal dan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik benda.
Baca Juga: Terbongkar! Negara Rugi Triliunan Gara-Gara Kapal Karam Dibeli ASDP, Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun
Pasal 119
Mengatur permohonan izin penyitaan ke pengadilan:
Penyidik harus meminta izin terlebih dahulu.
Harus memuat detail lengkap objek penyitaan.
Pengadilan wajib memutus dalam 2 hari.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Teks Argumentasi Kelas 9 Semester 2 Kurikulum Merdeka
Boleh meminta informasi tambahan.
Keputusan harus keluar maksimal 2 hari setelah pemeriksaan.
Pasal 120
Penyitaan tanpa izin hakim dapat dilakukan dalam keadaan mendesak, hanya untuk benda bergerak, dan harus segera meminta persetujuan pengadilan dalam 5 hari.
Di sinilah inti perdebatan hukum. Koalisi Sipil menilai “keadaan mendesak” dan “penilaian penyidik” adalah dua frasa yang bisa disalahgunakan.
DPR melihat ketentuan penyitaan tanpa izin hakim sebagai cara untuk memberi kecepatan pada proses penegakan hukum.
Terutama dalam kasus tertangkap tangan atau situasi genting.
Namun Koalisi Sipil menilai cara ini mengabaikan prinsip check and balance yang menjadi fondasi hukum acara pidana modern.
Baca Juga: PELAJARI! Ringkasan Materi Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 7 SMP Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka
Dalam banyak negara, penyitaan, terutama terhadap benda pribadi seperti ponsel dianggap sangat intrusif dan memerlukan mekanisme persetujuan ketat dari hakim.
Penyitaan adalah tindakan yang dapat membuka:
seluruh rekam jejak komunikasi digital, data pribadi, catatan transaksi keuangan, foto dan dokumen pribadi, hubungan pribadi seseorang.
Karena itu, kontrol hakim menjadi hal yang sangat fundamental.
Tidak dapat dipungkiri, pembahasan KUHAP baru kini berada di pusat perhatian.
Prosesnya dianggap bersejarah karena KUHAP adalah aturan besar yang mengatur seluruh mekanisme peradilan pidana Indonesia.
Namun di era digital ini, penyitaan bukan lagi sekadar persoalan mengambil senjata, uang, atau barang fisik.
Yang lebih sensitif adalah penyitaan ponsel dan perangkat digital, yang berisi seluruh kehidupan seseorang.
Itulah mengapa pasal-pasal ini memicu perhatian besar masyarakat sipil.
Kontroversi KUHAP baru menunjukkan satu hal penting, publik tidak hanya ingin aturan tertulis, tetapi juga jaminan bahwa aturan tersebut tidak akan disalahgunakan.
DPR mengklaim aturan baru lebih ketat, tetapi narasi itu belum cukup. Publik ingin:
definisi “keadaan mendesak” yang objektif, mekanisme persetujuan hakim yang transparan dan substantif, pembatasan lebih jelas terhadap penyitaan ponsel dan data digital,
jaminan bahwa KUHAP baru tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Debat ini akan terus mengemuka hingga RUU KUHAP benar-benar disahkan dan mungkin lama setelahnya.***




