POJOKSATU.id, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati penambahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan RUU Polri.
Dalam skema yang disetujui DPR dan Pemerintah di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Senin (8/6), usia pensiun Tamtama dan Bintara 59 tahun, sedangkan Perwira Polri 60 tahun.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan usulan Pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Senin (8/6/2026) menyebutkan pemberhentian anggota Polri karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b.
Baca Juga: Pesta Gay Karawang Bikin Geger, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Pemilik Diskotek
Dimana Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun.
Selain itu, pemerintah mengusulkan ketentuan khusus bagi Perwira Tinggi (Pati) bintang empat atau semisal Kapolri.
"Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Edward.
Dalam pembahasan di DPR RI ini, Edward juga menjelaskan, pemerintah sengaja membedakan batas usia pensiun antara Bintara-Tamtama dan Perwira untuk mendorong anggota Polri meningkatkan kompetensi dan jenjang karier melalui pendidikan Perwira.
Baca Juga: Satgas Citarum Harum Sidak Dugaan Kebocoran Limbah di Sungai Cipatunjang Karawang
Sementara itu Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meminta persetujuan forum terhadap usulan tersebut.
“Oke ya pemerintah ya?" kata Habiburokhman sambil mengetok palu tanda persetujuan.
Sebelum kesepakatan diambil, sejumlah anggota Komisi III DPR sempat mengusulkan agar usia pensiun seluruh anggota Polri disamaratakan menjadi 60 tahun.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan usia pensiun Bintara dan Tamtama satu tahun lebih rendah dibanding Perwira.
"Kami ingin penjelasan. Pasti tim kami di sini sudah melalui survei, penelitian, kajian yang mendalam kenapa itu disamaratakan," kata Wayan.
Menurut dia, usia pensiun 59 tahun kurang relevan karena angka harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat.
"Kalau kita mempensiunkan Bintara sebelum umur 60, mereka masih berstatus pemuda, mereka sudah pensiun," ujarnya.
Wayan juga menyoroti masih terbatasnya jumlah personel kepolisian di sejumlah daerah.
"Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa," kata dia.
Karena itu, Wayan meminta pemerintah mempertimbangkan usulan agar usia pensiun Bintara dan Tamtama juga ditetapkan 60 tahun.
"Kalau Pak Wamen sudi menerima pandangan bahwa Bintara juga didefinisikan umur 60 tahun, ya terima kasih," ujar Wayan.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR Mahfud Arifin.
"Kalau melihat dalam sejarah kenaikan pangkat dari 48 ke 55, 55 ke 58, seluruh anggota Polri itu semuanya sama pensiunnya. Baik itu Bintara, Tamtama maupun Perwira semuanya sama Pak," kata Mahfud.***




