POJOKSATU.ID - Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai perhatian publik.

Sorotan muncul setelah diketahui bahwa rapat tersebut digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025.

Sejumlah pihak menilai proses revisi UU TNI bermasalah karena rapat tersebut dilakukan di luar Gedung DPR RI.

Bahkan, ada tudingan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup atau diam-diam guna mempercepat revisi.

Baca Juga: Mengabdi dengan Ilmu: Perjalanan Bedi Mulyana di Dunia Akademik

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah tuduhan bahwa pihaknya menggelar rapat secara diam-diam untuk mengebut revisi UU TNI.

Dasco menegaskan bahwa rapat yang berlangsung di Hotel Fairmont tersebut merupakan rapat terbuka.

"Tidak ada kemudian rapat yang terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Pembina Ekskul Belum Valid? Cek Penyebab dan Cara Perbaikannya di Sini!

Lebih lanjut, Dasco juga membantah bahwa DPR berupaya mempercepat pembahasan revisi UU TNI secara terburu-buru. Ia menegaskan bahwa revisi UU ini sudah berlangsung selama beberapa bulan.

"Tidak ada kebut-mengebut dalam revisi UU TNI. Seperti kita tahu, bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu," jelasnya.

Baca Juga: Kerjasama UNSIKA dan Daito Trust Construction: Lulus Kuliah, Langsung Go Internasional

Sorotan Lokasi Rapat di Hotel Mewah
Selain tudingan soal transparansi, publik juga mempertanyakan alasan DPR memilih Hotel Fairmont sebagai lokasi rapat, mengingat hotel tersebut tergolong mewah dan hanya berjarak sekitar dua kilometer dari Gedung DPR RI di Senayan.

Menanggapi hal ini, Dasco menjelaskan bahwa rapat tersebut semula direncanakan berlangsung selama empat hari, namun akhirnya dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi anggaran.

"Kemarin saya lihat rencananya empat hari, disingkat menjadi dua hari dalam rangka efisiensi," kata Dasco.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jadwal Resmi Pengangkatan CASN Diumumkan! TMT CPNS Juni dan PPPK Oktober, Begini Lengkapnya

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan revisi UU TNI membutuhkan waktu yang cukup karena terdapat berbagai aspek yang perlu dibahas secara mendalam, termasuk naskah akademik dan rumusan kata-kata dalam pasal-pasal yang direvisi.

"Walaupun cuma tiga pasal, tetapi pembahasannya memerlukan waktu karena ada naskah akademik dan perlu merumuskan pokok-pokok yang tepat," jelasnya.

Tiga Pasal yang Direvisi
Revisi UU TNI kali ini mencakup tiga pasal utama, yaitu:

Baca Juga: Link Live Streaming Kebijakan Terbaru Pengangkatan CASN 2024, CPNS dan PPPK Simak!

1. Pasal 3 - terkait kebijakan dan strategi pertahanan negara.

2. Pasal 53 - mengenai batas usia pensiun prajurit TNI.

3. Pasal 47 - yang mengatur peran prajurit TNI di kementerian atau lembaga lain.

Meski DPR mengklaim bahwa revisi ini telah dibahas selama berbulan-bulan dan melibatkan partisipasi publik, banyak pihak tetap mempertanyakan urgensi serta transparansi prosesnya.

Baca Juga: Breaking News: THR Resmi Cair Mulai Hari Ini, 17 Maret Pemerintah Cairkan THR Sesuai Jadwal!

Perdebatan mengenai revisi UU TNI ini diperkirakan akan terus berlanjut di kalangan masyarakat, akademisi, dan pengamat kebijakan pertahanan. ***