POJOKSATU.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Langkah legislasi ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat payung hukum terkait pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dari Kemensos kepada Kemenhan.

Ketua DPD RI, menyatakan bahwa usulan perubahan undang-undang ini merupakan momentum yang tepat.

Hal tersebut dikarenakan agenda legislasi yang sedang disiapkan oleh DPD RI sejalan dengan kesepahaman yang telah dijalin oleh pihak kementerian terkait.

Baca Juga: DPD Usulkan Perubahan UU Untuk Proses Dasar Hukum Pengalihan Aset Negara ke Kemenhan

DPD RI berkomitmen untuk memasukkan poin-poin kesepakatan mengenai tata kelola TMPNU ini ke dalam draf revisi regulasi guna memastikan proses transisi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi bentuk pengawalan DPD RI terhadap arahan Presiden dalam menata ulang pengelolaan aset negara.

Dalam prosesnya, DPD RI menekankan pentingnya kecermatan dalam merumuskan pasal-pasal perubahan.

Tujuannya adalah agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di masa depan, mengingat TMPNU merupakan simbol kehormatan negara yang menyangkut marwah para pahlawan.

Baca Juga: Kemenhan dan Kemensos Sepakati Transisi Pengelolaan Taman Makam Pahlawan!

Secara teknis, meski pengalihan pengelolaan telah disepakati melalui nota kesepahaman (MoU), kepastian hukum tetap bergantung pada rampungnya revisi undang-undang ini.

Perubahan aturan tersebut nantinya akan memberikan mandat penuh bagi Kemenhan untuk mengelola TMPNU, yang dinilai lebih relevan karena selama ini operasional di lapangan banyak melibatkan unsur TNI.

Selama proses legislasi berlangsung di parlemen, Kemensos dan Kemenhan akan tetap menjalankan pengelolaan bersama hingga akhir tahun.

Sinergi antara DPD RI dan kementerian ini diharapkan dapat menuntaskan payung hukum yang kuat.

Sehingga aset bersejarah tersebut dapat dikelola dengan lebih optimal, baik untuk penghormatan maupun sebagai sarana edukasi kebangsaan bagi masyarakat.***