POJOKSATU.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi menyerahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI dan Presiden melalui Rapat Tripartit yang digelar di Ruang Rapat Badan Legislasi Nusantara I, Rabu (10/9/2025).

Rapat ini membahas Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan dihadiri perwakilan DPR RI, DPD RI, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil Presiden.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, menjelaskan empat RUU tersebut telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPD RI dalam Sidang Paripurna.

RUU yang diserahkan adalah:

1. RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2. RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat

3. RUU tentang Daerah Kepulauan

4. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

“RUU ini kami harapkan bisa segera masuk ke tahapan pembahasan bersama DPR RI dan Pemerintah demi memperkuat landasan hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Kholik.

Tak berhenti di situ, DPD RI juga mengusulkan dua tambahan RUU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas Tahun 2025 Perubahan, yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Usulan RUU tentang BUMD dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menitikberatkan pembangunan desa dan pemerataan ekonomi.

Sedangkan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh diajukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

Dalam forum yang sama, DPD RI juga mewacanakan sistem baru prolegnas dengan mekanisme single register.

Skema ini diharapkan dapat memproporsionalkan target legislasi dengan capaian, sekaligus memberi fleksibilitas dalam penyusunan prioritas legislasi.

Dengan berbagai langkah tersebut, DPD RI menegaskan komitmennya memperkuat fungsi legislasi demi menjawab tantangan pemerintahan daerah, perlindungan masyarakat adat, hingga isu krusial perubahan iklim.