POJOKSATU.id, Jakarta – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah pusat dalam Rancangan APBN 2026 yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.
Ia menilai, pengurangan anggaran tersebut berpotensi menekan ruang fiskal daerah, terutama wilayah yang masih sangat bergantung pada dana pusat.
“Berkurangnya TKD harus menjadi alarm serius bagi semua pihak. Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan strategi alternatif agar pelayanan publik dan pembangunan sosial tidak terganggu,” ujar Filep di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Menurutnya, pemangkasan TKD dapat berdampak langsung pada sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan pemuda dan olahraga.
Filep menegaskan, hak dasar rakyat di daerah tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi anggaran.
Meski begitu, ia mendorong agar momentum ini dimaknai secara positif.
Pemerintah daerah, kata Filep, harus mulai memperkuat kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan potensi lokal, aset daerah, serta menarik investasi strategis.
Namun, ia mengingatkan agar daerah tidak mengambil langkah instan dengan menaikkan pajak atau retribusi secara signifikan yang justru membebani masyarakat kecil.
“DPD mendorong agar daerah memperkuat kemandirian fiskal. Namun, pemerintah pusat juga harus memberi ruang regulasi yang jelas agar daerah bisa berinovasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah-langkah inovatif harus dibicarakan bersama pemangku kepentingan dengan partisipasi yang bermakna.
DPD RI, lanjutnya, siap menjadi jembatan antara pusat dan daerah dalam isu TKD.
Filep menutup dengan mengingatkan bahwa visi Indonesia Emas 2045 hanya bisa dicapai jika hubungan pusat-daerah berjalan seimbang.
Pemangkasan TKD, menurutnya, jangan sampai memunculkan kesenjangan pembangunan antarwilayah.
“DPD RI akan mengawal isu ini, karena kesejahteraan masyarakat di daerah tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semata,” pungkasnya.




