POJOKSATU.id, JAKARTA— Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman Haji Uma, bersuara terkait oknum Satpol PP Aceh Singkil, Jafar Sidik, yang meninggalkan istrinya Melda Safitri dan dua anak yang masih kecil karena lulus PPPK.
Haji Uma menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta agar Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon Manik, mengambil kebijakan serius sesuai aturan atas kasus yang viral ini.
Haji Uma menilai, tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP ini sangat tidak mencerminkan nilai-nilai dasar ASN yang berakhlak sebagaimana diatur dalam UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Viral Pria Diduga Pengurus Ponpes Tebar Pembalut ke Santriwati, Sebut Hal Tidak Senonoh
“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Bupati Aceh Singkil guna meminta perhatian dan langkah serius terkait viralnya seorang oknum Satpol PP yang menceraikan istrinya dengan talak tiga usai lulus PPPK,” kata Haji Uma dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/10).
“Jika benar seperti yang berkembang, tindakan seperti ini sangat tidak berakhlak dan melanggar nilai-nilai dasar ASN,” tegas Haji Uma.
Haji Uma menyebut sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengenai kasus ini.
Dia juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Melda Safitri dan dua anaknya yang masih kecil.
Baca Juga: Melda Safitri Buka Semuanya di Podcast Densu, Untuk Makan Saja Dia Bahkan Harus Ketok Rumah Tetangga
Ia menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan meminta agar Bupati Aceh Singkil bertindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran kode etik dan aturan ASN.
“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik nasional,” jelasnya.
“Jika terbukti melanggar kode etik dan Undang-Undang ASN, saya minta Bupati segera mengambil tindakan tegas, bahkan sampai pada pemecatan, demi menjaga marwah ASN dan nama baik Aceh Singkil di mata nasional,” tegas Haji Uma lagi.
Haji Uma juga mengajak seluruh pihak untuk bersikap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan oleh otoritas terkait menyangkut fakta dan duduk perkara sebenarnya. Dia juga meminta agar masyarakat tetap peduli dan mengawal perkara ini.
Dia juga telah melakukan koordinasi dengan Pj Geusyik Gampong (Kepala Desa) Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, Syahril, untuk menelusuri latar belakang keluarga tersebut.
Berdasarkan keterangan kepala desa, pasangan ini menikah pada tahun 2020 dan pindah ke Aceh Singkil pada tahun 2022 karena sang suami merupakan warga daerah tersebut.
Kepala desa mengaku tidak mengetahui kondisi rumah tangga mereka selama di Singkil, dan saat ini korban beserta ibunya telah berada di Banda Aceh.***




