POJOKSATU.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo angkat bicara mengenai dugaan doxing yang dialami dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, setelah mengkritik kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU.

Saat dimintai tanggapan, Dody mengaku tidak mengetahui istilah doxing maupun kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

"Saya ini lho, pegiat media sosial enggak... gimana saya tahu arti kata doxing ini. Gak ngerti saya gitu-gitu," ujar Dody di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: 6 Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan usai Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Sementara Capai 26 Orang

Bahkan, Dody menegaskan pernyataannya dengan bersumpah bahwa dirinya benar-benar baru mengetahui istilah tersebut.

"Doxing ini saja kosakata baru bagi saya. Demi Allah, demi Rasulullah saya bohong, kan gak mungkinlah," katanya.

Berawal dari Kritik terhadap Kebijakan Mutasi ASN
Kasus ini bermula setelah Nabiyla Risfa Izzati mengkritik kebijakan mutasi ASN yang dilakukan Menteri PU Dody Hanggodo.

Baca Juga: Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Hadir di Trans Studio Mall Bandung, DAM Tawarkan Beragam Promo Menarik

Pada 11 Juli 2026, Nabiyla mengunggah ulang informasi mengenai mutasi seorang ASN ke Maluku Utara yang disebut mengalami penurunan jabatan dari eselon IIIA menjadi golongan IId.

Melalui akun media sosial X miliknya, Nabiyla menilai kebijakan tersebut sebaiknya digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh," tulis Nabiyla.

Baca Juga: Kejar Mimpi, Beasiswa CIMB Niaga 2026 Dibuka, Mahasiswa Semester 5 Berkesempatan Jadi 50 Awardee

Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari warganet.

Nabiyla Layangkan Somasi atas Dugaan Doxing
Usai menyampaikan kritik tersebut, Nabiyla mengaku menjadi korban dugaan doxing.

Data pribadi miliknya beserta anggota keluarganya disebut disebarluaskan kepada publik oleh pihak yang tidak dikenal.

Melalui firma hukumnya, IBLM Law Group, Nabiyla telah melayangkan somasi kepada pihak yang diduga menyebarkan data pribadi dirinya dan keluarganya.

Baca Juga: Wisudawan Unpad Wajib Catat, Jadwal Peminjaman dan Pengembalian Toga Gelombang IV Sudah Dibuka Nama Penulis: Ai Nurmayanti

Ia juga mengajak masyarakat yang mengalami intimidasi atau ancaman serupa untuk menempuh langkah hukum demi melindungi hak atas privasi dan keamanan data pribadi.

Dody Hanggodo Mengaku Tidak Mengetahui Kasus Doxing
Menanggapi kasus tersebut, Dody Hanggodo menegaskan dirinya tidak mengetahui makna istilah doxing maupun informasi mengenai dugaan penyebaran data pribadi yang dialami Nabiyla.

Ia mengaku bukan pengguna media sosial yang aktif sehingga tidak mengikuti perkembangan istilah maupun perbincangan yang ramai di dunia digital.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Ciptakan AgroSmart Berbasis Machine Learning, Bantu Petani Tentukan Tanaman dan Cegah Gagal Panen

Pernyataan itu disampaikan Dody saat ditemui usai menghadiri agenda di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/7/2026).

Kasus dugaan doxing terhadap Nabiyla hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Di sisi lain, langkah hukum melalui somasi telah ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga menyebarluaskan data pribadi tersebut, sementara polemik mengenai kebijakan mutasi ASN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum juga terus menjadi perhatian. ***