POJOKSATU.ID – Politik Indonesia memang penuh kejutan. Belum genap masa hukumannya tuntas, "Crazy Rich Tanjung Priok", Ahmad Sahroni, resmi melakukan comeback sensasional.
Politisi Partai NasDem tersebut kembali dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan ibarat sebuah anomali.
Pasalnya, publik belum lupa dengan skandal "ucapan tolol" pada Agustus 2025 lalu yang memicu kemarahan massa hingga terjadi perusakan rumah pribadinya.
Baca Juga: Mengenal Desil dan DTSEN Jadi Kunci Utama Penentu Penerima PKH dan BPNT di Tahun 2026
Kala itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi nonaktif selama 6 bulan yang seharusnya baru berakhir pada Mei 2026 mendatang.
Lantas, bagaimana bisa Sahroni kembali sebelum waktunya?
Karpet merah ini terbentang setelah Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya menggantikan posisi Sahroni.
Secara mengejutkan mengundurkan diri dari DPR demi menyeberang ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: Nasib 11 Juta Peserta PBI JK yang Diputus Massal, Kemensos Klaim Reaktivasi Hanya Butuh Satu Hari
Kekosongan kursi pimpinan dari jatah Fraksi NasDem inilah yang dimanfaatkan untuk memulangkan Sahroni lebih awal.
Meski sempat diasingkan ke Komisi I sebagai anggota biasa, restu dari pimpinan DPR dan "lampu hijau" dari MKD tampaknya sudah dikantongi.
Dalam prosesi pelantikan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, suasana tampak cair namun penuh ironi.
Sahroni sempat melontarkan candaan di depan forum yang dulu menghukumnya.
Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada MKD karena telah menyidangkannya beberapa waktu lalusebuah pernyataan yang oleh banyak pengamat dianggap sebagai upaya membasuh muka setelah citranya babak belur di mata publik.
Kembalinya Sahroni memicu perdebatan hangat di media sosial. Banyak yang mempertanyakan marwah MKD dan konsistensi sanksi etik di DPR.
Jika seorang pejabat bisa kembali berkuasa sebelum masa sanksinya tuntas hanya karena alasan "kebutuhan fraksi", publik khawatir sanksi etik di parlemen hanyalah formalitas di atas kertas.
Baca Juga: Ini Dia! Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI JK yang Nonaktif
Kini, Sahroni kembali bersanding dengan Habiburokhman (Ketua Komisi III) untuk mengawal isu hukum dan HAM di Indonesia.
Pertanyaannya: Apakah Sahroni versi "reborn" ini akan lebih kalem, atau justru kembali meledak-ledak seperti sebelumnya?***




