POJOKSATU.id – Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang diduga memperparah bencana hidrometeorologi di Sumatra memicu kehebohan nasional.

Keputusan ini muncul setelah pemerintah menerima laporan investigasi lengkap mengenai aktivitas perusahaan yang dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi merusak ekosistem hutan.

Pengumuman resmi disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Presiden.

Baca Juga: Universitas Gunadarma, dari PPIK hingga Kampus Unggul Berbasis Teknologi Global

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden.

Setelah analisis mendalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,”

Baca Juga: Universitas Gunadarma, dari PPIK hingga Kampus Unggul Berbasis Teknologi Global

kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dikutip pojoksatu.id dari kompas.com 20/1/2026.

Laporan tersebut menjadi dasar keputusan final pemerintah.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,”

Baca Juga: Universitas Gunadarma, dari PPIK hingga Kampus Unggul Berbasis Teknologi Global

Ujar dia, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com 20/1/2026.

Menurut Prasetyo, perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari berbagai sektor yang selama ini mengelola lahan dalam skala besar.

Sebagian berada di wilayah yang rawan dan berperan penting dalam penyangga ekosistem.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare,"

"serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya dikutip pojoksatu.id dari detik.com 20/1/2026.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Video AI untuk Pemula, Cukup Pakai Teks atau Gambar

Satgas menemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari aktivitas di luar area konsesi hingga praktik usaha di kawasan terlarang.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,”

Kata Prasetyo dikutip pojoksatu.id dari detik.com 20/1/2026.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Video AI untuk Pemula, Cukup Pakai Teks atau Gambar

Keputusan ini disebut sebagai langkah pemulihan lingkungan jangka panjang sekaligus penertiban tata kelola sumber daya alam.

Pemerintah menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada pencabutan izin.

Melainkan akan dilanjutkan dengan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan hutan.***