POJOKSATU.id, MEDAN - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati Bima Bastian alias Jarot karena melawan petugas saat ditangkap di kawasan Sunggal.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Jarot adalah pelaku begal dan residivis kasus curanmor.
"Jarot ini merupakan pelaku begal dan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta narkotika pada 2019 lalu," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Minggu (9/7/2023).
BACA JUGA: Pamerkan Tenun di LIMOFF Lombok, Nawal Lubis Berharap Kain Sumut Dikenal Hingga Mancanegara
Ia menerangkan, pelaku Jarot terbukti melakukan aksi kejahatan menyatroni salon di Jalan Flamboyan dan di Jalan Dr Mansyur Medan pada beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Medan ada delapan laporan kejahatan yang dilakukan pelaku tersebut.
"Setiap melakukan aksinya pelaku ini menggunakan senjata airsofgun jenis pistol. Karena melukai anggota saat diamankan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia," terangnya.
Valentino menerangkan, dari tangan pelaku turut disita barang bukti airsofgun yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan terhadap masyarakat di Kota Medan.
"Tindak tegas terukur yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dan jajaran memberantas para pelaku begal. Saat ini jasad pelaku sudah dibawa ke RS Bhayangkara," pungkasnya. (TIK/pojoksatu).
BACA JUGA: Dibantu Musang, Polisi Tangkap 13 Anak SMP yang Hendak Tawuran



.webp)
