POJOKSATU.id, JAKARTA—Salah satu terlapor ke Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berinisial TT yang diyakini merupakan dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma.
Usai dirinya dilaporkan, dokterTifa tidak takut dan menantang Jokowi dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta untuk terbuka di pengadilan.
Selain Tifa, ada total empat terlapor dalam kasus Ijazah Jokowi ini yaitu RS diduga Roy Suryo, RSN diduga Rismon Sianipar Hasiholan dan RF.
Sementara itu dokter Tifa melalui akun X atau Twitter menanggapi pelaporan dirinya ke polisi. Menurutnya, malah bagus dirinya dilaporkan ke polisi sehingga nantinya bisa menagih janji Jokowi di pengadilan.
Baca Juga: Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, UGM Siap Dukung Proses Hukum
“Saya dilaporkan? BAGUS! Mau saya tagih janji Jokowi, sesumbarnya hanya mau memperlihatkan IJAZAH ASLI di depan pengadilan!,” kata dokter Tifa di akun pribadi miliknya@DokterTifa seperti dilihat Kamis (24/4/2025).
Tifa yang memiliki banyak pengikut di laman X ini juga akan menagih janji UGM untuk memperlihatkan dokumen-dokumen terkait Jokowi.
“Dan saya akan tagih UGM untuk memperlihatkan 34 dokumen yang katanya mereka miliki yang menjadi penguat Jokowi pernah kuliah di UGM,” tegas Tifa.
“Biar mulai sekarang UGM sibuk bikin 34 dokumen tersebut,”tegasnya lagi.
Menurut lulusan UGM Yogyakarta ini, para akademisi yang mempertanyakan secara ilmiah soal Ijazah Jokowi ini malah dikriminalisasi.
“Apakah JKW siap jika kasus Ijazah dibawa ke Digital Forensic Internasional lanjut ke Amnesty International? Jangan lupa laporan sudah masuk ke OCCRP tinggal lanjut ke ICC. Apakah JKW siap di-Duterte-kan?,”kata Tifa lagi tak gentar.
Diketahui, sebanyak empat orang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat lantaran dianggap membuat kegaduhan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Adapun empat terlapor berinisial RS, RSN, RF, dan TT. TT menjadi satu-satunya terlapor perempuan. Meski demikian, pelapor tidak menjabarkan secara detail identitas para terlapor.
"Inisial ini saya rasa publik sudah familiar. Ada dokter, ada mantan pejabat negara, ada yang mengaku aktivis, ahli," kata kuasa hukum Andi Kurniawan yakni Rusdiansyah.
Pelapor kasus ini yaitu Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, dengan bukti nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Rabu, 23 April 2025.
"Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP atas dugaan tindak pidana penghasutan. Klien kami melaporkan 4 orang. Tindakan penghasutan ini telah mengakibatkan kegaduhan," kata Rusdiansyah lagi.




