POJOKSATU.id, BOGOR – Polres Bogor memastikan proses hukum tetap lanjut dalam perkara kasus KDRT dokter Qory (37) meski ada keinginan dokter Qory mencabut laporan terhadap suaminya Willy Sulistio (39).
Keinginan dokter Qory mencabut laporan KDRT di Polres Bogor ini masih diutarakan secara lisan, belum ada pencabutan LP secara prosedural.
Dan Polres Bogor memastikan Willy Sulistio (39) tak bebas dan proses hukum kasus ini tetap lanjut karena pasal yang dikenakan adalah delik biasa di kasus dokter Qory ini.
Pihak kepolisian mengaku sudah meminta keterangan dari para ahli soal kasus KDRT ini.
Baca Juga: Santri Ganjar Jatim Suarakan Pemilu Damai dan Kondusif Melalui Doa Bersama di Surabaya
"Nggak juga, kita masih meminta keterangan dari ahli, kita kordinasi dengan dr Qory baru lisan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Selasa (21/11/2023).
AKP Teguh mengacu pada pasal yang diterapkan yang merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.
"Bahwa perkara ini kalau kita pasalkan Pasal 44 ayat 1 dan 2 itu delik biasa. Jadi sekalipun dicabut, bisa ditindaklanjuti," tegas Kasat.
Teguh sebelumnya mengungkapkan dr Qory menyampaikan keinginan mencabut laporan.
Baca Juga: Anies-Cak Imin Dituding Musuhi Prabowo-Gibran, Partai Nasdem Membantah
Dia mengatakan dr Qory baru menyampaikan keinginan tersebut secara lisan dan belum ada penyampaian secara tertulis.
Teguh memastikan kasus KDRT yang kini ditangani Polres Bogor dengan tersangka Willy Sulistio tetap berjalan.
Sebab, dr Qory, yang merupakan korban dalam kasus ini, belum mencabut laporan secara resmi.
"Memang kalau kami lihat, yang kami komunikasikan dengan dr Qory memang pasangan ini saling menyayangi dan kemarin terjadi kekerasan itu memang dipicu emosi yang memuncak," imbuhnya.
Sementara itu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengungkap alasan dr Qory ingin mencabut laporan KDRT pada suaminya.
P2TP2A mengatakan bahwa dr Qory sangat mencintai suaminya hingga tak mau masuk penjara.
Diketahui, Willy Sulistio sudah ditetapkan tersangka KDRT dengan sejumlah bukti antara lain dua pisau dan hasil visum dr Qory yang mengalami sejumlah luka.
Dokter Qory dianiaya suaminya Willy Sulistio saat tengah hamil 6 bulan.***




