POJOKSATU.id, Kabupaten Bekasi - Sekitar 50 pengusaha dari kawasan industri di Kabupaten dan Kota Bekasi menghadiri sosialisasi pengelolaan lingkungan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.

Acara ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pelaku usaha dalam memahami dan mematuhi Pergub Nomor 45 Tahun 2022 terkait Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan di Aliran Sungai Cilamaya dan Bekasi.

"Kegiatan ini sudah beberapa kali dilakukan di wilayah Bogor dan Bekasi yang dilintasi Kali Bekasi dan Sungai Cilamaya," ungkap Nita Walla, Kepala Bidang Penegakan Hukum DLH Jabar, dalam acara yang digelar di Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Kamis (14/11/2024).

Nita menjelaskan bahwa kondisi Kali Bekasi dan Cilamaya mirip dengan Sungai Citarum sebelum adanya program Citarum Harum.

"Pencemaran, sampah, dan menurunnya kualitas air adalah masalah utama. Maka, sejak 2022 kami keluarkan Pergub ini dan menyusun rencana aksi untuk memulihkan sungai," tambahnya.

Frederick F. Batlajery, perwakilan kawasan industri Bekasi, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, sosialisasi semacam ini membantu pengusaha memahami arah kebijakan lingkungan di wilayah mereka.

"Ini penting untuk kami sebagai pengelola kawasan industri. Kami berencana mengundang narasumber dari DLH atau kementerian untuk memberikan edukasi langsung kepada pelaku industri," ujarnya.

Acara ini juga menghadirkan narasumber dari DLH Kabupaten dan Kota Bekasi yang memaparkan kondisi terkini Kali Bekasi dan Cilamaya, serta progres penanganannya.

Selain itu, dua narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hadir untuk membahas aturan pengelolaan lingkungan dan langkah hukum terhadap pencemaran.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami tanggung jawab mereka dalam menjaga lingkungan, khususnya di sekitar Kali Bekasi dan Sungai Cilamaya.***