POJOKSATU.id, Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Serang, memastikan para penjual hewan qurban telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan, sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat.

Sebab, hal itu juga merupakan syarat yang dibutuhkan untuk keluar masuknya ternak, sehingga menjamin hewan tersebut dalam kondisi sehat.

Medik Veteriner Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Serang, Drh Ratna Suryaningrum mengatakan, dengan mengantongi SKKH tersebut, pedagang telah menjamin bljika hewan qurban yang diperjualbelikan tidak memiliki Penyakit Mulut dan kuku (PMK), dimana hal itu merupakan penyakit infeksi virus dan bersifat menular pada hewan berkuku genap atau belah.

Baca Juga: Kebutuhan Hewan Qurban Jelang Idul Adha 1444 H di Banten Dipastikan Cukup

Ternak yang terjangkit PMK, akan mengalami pembentukan vesikel atau lepuh dan erosi pada mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.

"Hewan kurban yang diperjualbelikan, harus melalui pemeriksaan kesehatan, dan dalam kondisi sehat dan tidak cacat, dibuktikan dengan adanya SKKH yang dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner," kata Drh. Ratna Suryaningrum, Senin (29/05/2023).

Ratna mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan ketat terhadap hewan qurban yang di datangkan dari luar atau peternak lokal. Hal itu juga agar dapat mengontrol hewan qurban, terutama dari segi kesehatanya.

"Karena pada saat momen Hari Raya Idul Adha, banyak hewan qurban yang masuk dari luar daerah, karena Kota Serang bukan sentral ternak. Disini sangat penting bagi penjual hewan membuat surat permohonan rekomendasi terlebih dahulu sebelum mendatangkan hewan dari luar daerah," ungkapnya.

Dirinya memastikan, apabila penjual sudah mengurus surat permohonan rekomendasi, maka dari dinas terkait akan membentuk tim pemeriksa untuk membantu dan memantau hewan qurban di lokasi penjual.

"Iya kami akan lakukan monitoring ke tiap-tiap lapak, untuk mengecek kondisi hewan itu sehat atau tidak. Kemudian pada hari Iaya Idul Adha H+2 kami terus melakukan pemantauan di tempat-tempat pemotongan untuk memastikan daging yang di terima oleh masyarakat aman sehat bermutu dan halal," ujarnya.

Ratna berharap, para pedagang hewan qurban yang belum mengajukan surat permohon rekomendasi untuk mendatangkan hewan dari luar daerah, secepatnya mangajukan surat permohonan sebelum menginjak ke tahap pemotongan jelang Hari Raya Idul Adha.

"Saya berharap kepada para pedagang hewan qurban, secepatnya mengajukan surat permohon rekomendasi, sehingga kami dapat melakukan pendataan. Sekarang yang mengajukan rekomendasi belum terlalu banyak, jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding tahun 2022 lalu," katanya. (Dinar)