POJOKSATU.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang kembali menjadi perhatian masyarakat.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa mekanisme pemotongan pajak terhadap THR dilakukan agar kewajiban pajak wajib pajak tidak menumpuk pada akhir tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Isu mengenai pemotongan pajak pada THR sudah sempat menjadi perbincangan publik pada tahun sebelumnya ketika sistem tersebut mulai diterapkan.
Baca Juga: Boyong Bupati se-Jambi, Al Haris Tagih Program Perumahan Rakyat ke Menteri Ara
Pada saat itu, sebagian masyarakat menilai potongan pajak pada THR terasa lebih besar dibandingkan dengan potongan pajak yang dikenakan pada gaji bulanan.
Namun Yon menegaskan bahwa secara keseluruhan kebijakan tersebut tidak menambah beban pajak bagi masyarakat.
Yang terjadi hanyalah perubahan pola pembayaran pajak yang sebelumnya terkonsentrasi pada akhir tahun.
Baca Juga: Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan
“Pada tahun lalu terbukti tidak ada tambahan beban pajak bagi wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan pola pembayaran, yang sebelumnya menumpuk di bulan Desember menjadi lebih merata sepanjang tahun,” ujar Yon Arsal, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemotongan pajak secara bertahap justru memberikan keuntungan bagi wajib pajak karena pembayaran kewajiban pajak menjadi lebih terdistribusi.
Dengan sistem ini, beban pajak tidak lagi terkumpul dalam jumlah besar pada akhir tahun yang kerap membuat sebagian wajib pajak harus mengeluarkan dana lebih besar sekaligus.
Selain itu, sistem tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kepatuhan pajak karena masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban mereka secara bertahap.
Kebijakan pemotongan PPh 21 pada THR sendiri merupakan bagian dari sistem penghitungan pajak yang mengikuti total penghasilan wajib pajak selama satu tahun.
Artinya, THR tetap dihitung sebagai bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami mekanisme tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai besaran pajak yang dipotong dari THR.
Dengan penjelasan ini, DJP berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemotongan pajak pada THR bukan merupakan tambahan beban.
Melainkan hanya pengaturan ulang waktu pembayaran pajak agar lebih merata sepanjang tahun.***




