POJOKSATU.id, JAKARTA - Terdakwa anak Agnes Gracia atau AG (15) telah divonis 3 tahun 6 bulan kasus penganiayaan David Ozora. Agnes menyatakan pikir-pikir dan pertimbangkan banding.
Kuasa hukum Agnes Gracia atau AG (15), Mangatta Toding Allo merespon atau menanggapi putusan itu.
Pihaknya untuk sementara masih menimbang mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap kliennya.
"Hakim sudah menyampaikan vonis pada anak AG, kami menghormati. Namun kami akan berdiskusi dahulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan," kata Mangatta kepada wartawan seusai sidang, Senin (10/4/2023).
Usai vonis tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga AG untuk memutuskan langkah selanjutnya. Menurutnya, pihaknya telah menyatakan pikir-pikir usai vonis dijatuhkan kepada AG.
Baca Juga :
Agnes Gracia Dihukum Ringan 3,5 Tahun, Hakim Sri Wahyuni Tersentuh Kondisi Ortu AG yang Sakit
Mangatta juga menyebut, AG dibolehkan tak menghadiri sidang vonis tersebut.
Ia mengaku terkejut saat jaksa memutuskan untuk menghadirkan kliennya namun setelah didiskusikan akhirnya kliennya dikembalikan lagi ke LPKA.
"Intinya ibu hakim sepakat dengan kami untuk tidak dihadirkan di ruang persidangan karena sesuai Pasal 61 UU SPPA. Atas pertimbangan kondisi anak AG, setelah mendengar putusan, setelah diskusi, saya tidak melihat langsung. Tapi dibawa langsung ke LPKA, makanya kami menyusul kembali," ungkapnya.
Baca Juga :
Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim yang Bacakan Vonis AG Kasus Penganiayaan David Ozora
Seperti diketahui, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan hukuman terhadap AG yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak penganiayaan berat.
Selain itu, hakim menilai AG berperan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri Wahyuni membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Atas perkara itu, AG dijatuhi hukuman pidana dengan melanjutkan masa penahanannya di LPKA.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Sementara itu, hal lain yang dipertimbangkan hakim yakni sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk AG.
Untuk hal yang memberatkan AG, korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat sehingga kesadarannya belum bisa pulih seperti sedia kali.
Adapun hal yang meringankan AG ialah terdakwa masih berusia 15 tahun. Sehingga hakim menilai AG masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
Vonis yang dijatuhkan Sri Wahyuni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut AG dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Atas vonis ini, Agnes akan mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (fandi/pojoksatu)




