POJOKSATU.id, BANDUNG – Terdakwa Hendry Hernando (30) pembunuh Letnan Kolonel Purn TNI Muhammad Mubin ternyata dituntut JPU hukuman mati.
Namun majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung memberi vonis pidana penjara selama 20 tahun terhadap Hendry Hernando.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai oleh Vici Daniel dengan anggota Catur Prasetyo dan Hendi Rosnendi telah membacakan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HENDRY HERNANDO telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando dengan 20 (dua puluh) tahun,” jelas ketua majelis hakim Vici Daniel, Selasa (28/3).
Baca Juga :
Pembunuh Letnan Kolonel Purn TNI di Lembang Divonis 20 Tahun, Letnan Jenderal Sudrajat Kecewa
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, menyebut terdakwa Henry Hernando bin Ir B Sutikno Hartono didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain atau hingga meninggal dunia terhadap korban Letkol Inf Purn TNI Muhammad Mubin atau Mantan Dandim Tarakan.
Mumuh Ardiansyah menyebutkan bahwa terdakwa Hendry Hernando telah dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung dengan tuntutan pidana mati pada persidangan Rabu 15 Februari 2023. (ikror/pojoksatu)




