POJOKSATU.id - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 ternyata batal diumumkan pada hari ini, Kamis (21/11/2024).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa penetapan UMP 2025 paling lambat akan diumumkan pada Desember 2024.

Untuk saat ini pemerintah masih terus membuka ruang diskusi dengan asosiasi buruh, pengusaha dan juga berbagai pihak terkait.

Yassierli menekankan bahwa pembahasan UMP 2025 ditargetkan akan selesai pada minggu ini.

Dan kemudian hasilnya akan segera dilaporkan pada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: PP 51 Sudah Tidak Berlaku, Begini Nasib UMP 2025 di Pulau Jawa

Perlu diketahui bahwa UMP 2025 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Sehingga sebelum tanggal tersebut penetapannya sudah harus dilakukan.

Saat ini buruh meminta kenaikan UMP 2025 sebesar 10 hingga 20 persen.

Kenaikan 20 persen disebut bisa menaikkan daya beli rakyat yang sudah mulai turun sejak tahun 2020 hingga 2024.

Dan disebutkan pula dengan kenaikan tersebut, maka pengusaha pun juga akan mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: SEGERA DIUMUMKAN! Besaran UMP dan UMK Banten 2025 Bikin Hati Buruh Ayem

Dijelaskan bahwa dengan upah yang tinggi maka barang dan juga jasa yang dihasilkan oleh perusahaan pun akan mendapatkan respon pembelian yang baik dari masyarakat.

Hal itu pun diharapakan bisa terjadi di seluruh daerah Indonesia termasuk juga dengan daerah di Pulau Sumatera.

Lantas jadi berapakah besaran UMP 2025 di Pulau Sumatera jika kenaikannya disetujui sebesar 20 persen?

Berikut Pojoksatu.id akan memaparkan simulasi perhitungannya:

1. UMP Aceh 2024 Rp3.460.672 menjadi Rp4.142.006,4

2. UMP Sumatera Utara 2024 Rp2.809.915 menjadi Rp3.371.898

3. UMP Riau 2024 Rp3.294.625 menjadi Rp3.953.550

4. UMP Kepulauan Riau 2024: Rp3.402.492 menjadi Rp4.082.990,4

5. UMP Bangka Belitung 2024: Rp3.640.000 menjadi Rp4.368.000

Baca Juga: Diumumkan Minggu Depan! Ini Update Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi

6. UMP Sumatera Barat 2024: Rp2.811.449 menjadi Rp3.373.738,8

7. UMP Bengkulu 2024: Rp2.507.079,24 menjadi Rp3.008.495,08

8. UMP Jambi 2024: Rp3.037.121 menjadi Rp3.644.545,2

9. UMP Sumatera Selatan 2024: Rp3.456.874 menjadi Rp4.148.248,8

10. UMP Lampung 2024: Rp2.716.497 menjadi Rp3.259.796,4

Demikian hasil simulasi perhitungan UMP 2025 di Pulau Sumatera jika kenaikan mencapai 20 persen.

***