POJOKSATU.id, JAKARTA- Usai dituntut pidana seumur hidup, jaksa menilai terdakwa Ferdy Sambo terlalu banyak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan digelar.
Hal itu pula menjadi penyebab jaksa memberatkan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa juga menilai, selama persidangan berlangsung terdakwa Ferdy Sambo tak pernah mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
"Terdakwah tidak pernah mengakui perbuatannya," tutur jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga memandang akibat ulah terdakwa Ferdy Sambo membunuh korban Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ucap jaksa.
BACA : Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir Joshua Puji JPU, Titip Pesan ke Majelis Hakim
Sebelumnya, terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan penjara seumur hidup itu, karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa dalam persidangan.
Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Selain itu, Rizky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara atas perannya dalam membantu penembakan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.
Bripka Ricky Rizal Wibowo menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. (Firdausi/pojoksatu)



