POJOKSATU.id, JAKARTA - Dituntut mati, Teddy Minahasa woles full senyum lalu tangan 'talk to the hand'
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat dengan hukuman mati.
Bukannya gemeter, Teddy Minahasa malah menggapi tuntutan hukuman mati itu dengan woles.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Atas tindakan itu, Teddy dituntut hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ucap jaksa.
Jaksa Yakin Terbukti Edarkan Barang Bukti Sabu, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Usai Jaksa membacakan tuntutan, Teddy Minahasa mulanya duduk di kursi pesakitan, yang berada tepat di tengah ruang sidang.
Setelah Ketua Majelis Hakim mengetukkan palu tanda sidang telah usai, Teddy Minahasa berdiri lalu melepas masker yang ia kenakan.
Bukan itu saja, Teddy Minahasa juga terlihat sempat tersenyum dan melambaikan tangan ke arah awak media yang berada di ruang sidang.
Lambaian tangan Teddy Minahasa kepada awak media itu seperti memberikan jawaban kepada awak media alias tangan 'talk to the hand'.
Istri Siri Teddy Minahasa Putra Dituntut 18 Tahun, Linda Pujiastuti Terbukti Lakukan Ini dengan Teddy
Selanjutnya, Teddy bersalaman dengan tim kuasa hukumnya.
Kemudian ia dikawal ketat petugas kejaksaan kembali ke ruang tahanan.
Yang memberatkan Teddy Minahasa
JPU menyatakan, salah satu hal yang memberatkan adalah lantaran teddy Minahasa kerap berbohong selama menjalani persidangan.
Bahwa fakta yang terungkap, Teddy Minahasa terbukti mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Ini Daftar Tuntutan Gerombolan Teddy Minahasa Putra, AKBP Dody 20 Tahun Linda 18 Tahun Kapolsek 17 Tahun
"aksa menegaskan Teddy Minahasa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba dengan melibatkan anggota polisinya.
Dalam bacaan tuntutan, Teddy terbukti menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta.
Uang itu diberikan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dengan diantarkan langsung uang tersebut ke kediaman Teddy
JPU juga menyebut Teddy Minahasa terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Barang Bukti Narkoba Teddy Minahasa
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas dan perintah tersebut sempat ditolak oleh Dody, namun pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Selanjutnya oleh Dody, sabu kemudian diberikan kepada Linda untuk diedarkan.
Linda selanjutnya menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. (Ade GP/pojoksatu)




