POJOKSATU.id, JAKARTA—Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya ditahan penyidik Tim 9 Kejagung pada larut malam atau sekitar pukul 23.05 WIB, Jumat 24 Juli 2026.
Wartawan sudah menunggu dari sekitar pukul 19.00 WIB atau ketika dua mobil tahanan disiapkan di depan Gedung Utama Kejagung.
Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, Jumat (24/7) saat diwawancarai wartawan sambil berjalan.
Baca Juga: Satpam MBG
Febrie terlihat digiring petugas keluar dari tempatnya diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, ke arah mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB.
Menurut Febrie, seharusnya dirinya belum cukup bukti dilakukan penahanan karena alat bukti masih dalam pemeriksaaan. Namun karena sudah putusan pimpinan, dia pun akan menjalaninya.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Diganti Bersamaan atau Satu Paket oleh Presiden
Dibawa ke Rutan KPK
Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan, penahanan maupun proses penyidikan terhadap tersangka Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
KPK hanya memberikan dukungan melalui fungsi koordinasi dan supervisi, agar penanganan perkara berjalan secara efektif.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19/2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budi kepada wartawan, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Menurutnya, bukan di kasus Febrie saja, sebelumnya banyak juga perkara-perkara yang sudah dikoordinasikan, disupervisi oleh KPK baik di kejaksaan maupun di kepolisian.
Budi juga memastikan pihaknya tidak memberikan sel tahanan khusus kepada Febrie. Semua tahanan diperlakukan sama rata.
"Sel biasa. Semuanya sama di sini,” kata Budi Prasetyo.***




