POJOKSATU.id, JAKARTA- Kelompok aktivis tergabung dalam Satgas Pemburu Koruptor berunjuk rasa di depan Gedung Dewas (Dewan Pengawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).
Dalam aksinya, mereka mendesak agar Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Formula E oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK.
"Para Dewas KPK agar beri peringatan pada Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan. Jangan tinggal diam saja," kata Koordinator aksi, Ali Ibrahim.
Kasus Formula E ini, kata Ali, sudah cukup bukti untuk bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hal ini bisa dibuktikan dengan beberapa temuan di antaranya, tidak ada perencanaan dan mata anggaran untuk penyelenggaraan Formula E di dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2019.
"Berikutnya studi kelayakan atau Feasibility Study dan proposal pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Formula E tidak sesuai prosedur, karena dibuat setelah pembayaran commitment fee," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, PT. McKinsey Indonesia selaku konsultan yang ditunjuk oleh PT Jakpro tidak memasukkan commitment fee sebagai biaya yang harus diperhitungkan dalam kajian proyeksi bisnis Formula E sesuai permintaan PT. Jakpro.
Karena tidak ada anggaran, lanjutnya, maka Anies Baswedan memerintahkan Kadispora DKI Jakarta untuk melakukan pinjaman APBD ke Bank DKI guna pembayaran commitment fee tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
"Anies Baswedan memerintahkan Kadispora DKI Jakarta untuk melakukan pinjaman APBD ke Bank DKI guna pembayaran commitment fee," ujarnya.
Adapun temuan lainnya yaitu sesuai keterangan ahli Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Universitas Padjajaran yang menyebut dalam penyelenggaran Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan jahat (actus reus) yang dapat dipidana.
Hal senada juga pernah dibahas Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Formula E terdapat adanya actus reus yang bersifat strafbaar yang merupakan perwujudan adanya unsur mens rea yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Adanya temuan tersebut, kata Ali, sudah pantas kasus Formula E bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
"Patut diduga bahwa Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto menutup mata atas bukti- bukti dan keterangan ahli yang sudah jelas menyatakan adanya mens rea (niatan jahat) dan actus reus (tindakan jahat) yang mengarah pada pidana korupsi," ujarnya.
"Serta tidak terlihat adanya keinginan untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan," tambah Ali lagi.
Ali juga menyoroti langkah KPK yang berkoordinasi dengan BPK karena bisa bikin keringet dingin dan kelojotan para pembela Anies.
Karena itu, pihaknya menyakini masyarakat Indonesia pasti mendukung upaya pemberantasan korupsi khususnya Formula E.
"Langkah KPK untuk berkoordinasi dengan BPK harus didukunh dalam rangka audit investigatif. Karena para pendukung koruptor sudah mulai kringet dingin," tuturnya.
"Sekali lagi agar statusnya lebih jelas maka sudah saatnya KPK naikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan," pungkasnya. (firdausi/pojoksatu)



