POJOKSATU.id, JAKARTA - Anastasya Pretya Amanda alias APA (19) rupanya juga melaporkan pengacara terdakwa AG, Mangatta Toding Allo, atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut kuasa hukum Amanda, Enita Adyalaksmita, alasan pihaknya melaporkan Mangatta karena telah melampaui kewenangan sebagai pengacara. Sebab, pihak AG sempat menuding jika Amanda adalah biang keladi dari penganiayaan terhadap David Ozora hingga koma.
“Jadi saat awal awal itu kan baru diduga, kemjudian kita melaporkan mereka kan kita duga mereka melakukan pencemaran nama baik. Tapi paling tidak adalah pihak penyidikan, pengadilan yang nanti berproses terbukti atau tidaknya,” kata Enita kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Enita menjelaskan, Mangatta dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik. Ia juga melaporkan Mangatta atas pelanggaran UU ITE karena sempat mengunggah pernyataan itu di laman media sosial pribadinya.
BACA : Soal Tudingan Wanita Pembisik di Kasus Penganiayaan David, Begini Kesaksian APA di Sidang AG
“Kita laporkan atas pencemaran nama baiknya, tapi tidak menutup kemungkinan kita akan ke Krimsus melaporkan, kita mau proses juga Krimsusnya, yaitu UU ITE-nya, karena dari Mangatta ini ada di IG-nya, sekarang sudah dihapus lah sama dia,” ungkap Enita.
Enita juga mempermasalahkan sikap kuasa hukum AG yang telah menyentil kliennya ketika kasus penganiayaan tengah bergulir. Dia menduga unggahan Mangatta adalah bentuk pencemaran nama baik.
"Kan AG melalui kuasa hukumnya memberitakan melalui Instagramnya, di situ APA, bukan AGH pakai tanda hashtag. Amanda bukan A, itu kan Undang-Undang ITE," pungkasnya. (Fandi/Pojoksatu)



