POJOKSATU.id, SUMUT - Tiga orang pemuda pelaku pemilik narkoba jenis ganja, diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (27/5/2023) lalu.

Dari tangan ketiganya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 135 Kg ganja yang siap diedarkan.

Penangkapan terhadap 3 orang tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

"Benar TKP di Setia Budi Medan Sunggal," kata Hadi, saat dikonfirmasi pada Senin (5/6/2023).

Pengungkapan itu, kata Hadi, merupakan hasil Pengembangan dari kasus sebelumnya. Akhirnya Subdit III Ditresnarkoba berhasil mengamankan pelaku WA alias Wily (26), Supir dari Gayo Lues Aceh, SU (26) Supir dari Langsa Aceh dan AA (23), mahasiswa dari Sibolga.

BACA JUGA: Resmob Polda Sulsel Bersama BNNP Ungkap Kasus Narkotika di Enrekang dan Sidrap

Barang Bukti yang diamankan adalah narkotika jenis ganja seberat 135 Kg yang dikemas dalam 6 buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban, 1 unit mobil Kijang Innova No. Pol BL-14xx -BB.

Saat penggeledahan terhadap WA, SU dan AA, Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti berupa 3 buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja, sebanyak 15 bungkus dengan berat 75 Kg, 1 buah goni berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkus dengan berat 20 Kg dan 2 buah goni berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 20 buah dengan berat 40 Kg.

Berdasarkan Keterangan tersangka WA dan SU bahwa mereka menerima Ganja tersebut dari A (dalam lidik) di Pinding Gayo Lues Aceh dan mengantar ke Medan.

Para Tersangka dijanjikan upah sebesar masing-masing Rp. 20.000.000, dan Rp. 10.000.000.

"Saat ini Proses Penyidikan dan juga pengembangan Jaringannya," pungkas Hadi. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: IPW Acungi Jempol Kebijakan Kabareskrim Petakan Indikasi Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024