POJOKSATU.ID- Tersangka Dito Mahendra ditangkap Bareskrim Polri setelah buron 4 bulan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Setelah ditangkap, suami penyanyi Nindy Ayunda ini mengaku bakal membuka semua fakta terkait kasus yang menjerat dirinya. Hal tersebut Dito Mahendra ungkapkan setibanya di Bareskrim Polri usai menempuh perjalanan dari Bali.
"Tunggu ya, tunggu pengacara saya, tunggu-tunggu ya. Nanti saya buka semua, tunggu aja," ucap Dito Mahendra setibanya di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Kursus My Disney Stars and Heroes, Cara Seru dan Menyenangkan Belajar Bahasa Inggris Bersama Karakter Disney
Pengusaha ini meminta semua pihak untuk sabar menunggu fakta yang bakal ia ungkapkan. Ia akan blak-blakan perihal fakta sebenarnya dalam kasus kepemilikan senpi.
"Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu-tunggu ya," tutur Dito Mahendra
Dittipidum Bareskrim Polri resmi menahan Dito Mahendra setelah mengamankannya di Canggu, Bali. Penangkapan ini dilakukan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan ditetapkan menjadi DPO sejak Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Mengenal Asal-Usul Dago, Dulu Jadi Sarang Rampok dan Hewan Buas. Kini Jadi Tempat Wisata Bandung Aestetic
"Mulai hari ini (Dito Mahendra) jadi tahanan Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.
Djuhandani menjelaskan pihaknya menangkap buronan Dito Mahendra di sebuah vila di kawasan Cangggu, Badung, Bali pada Kamis, 7 September 2023 siang.
"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 WITA, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan di amankan di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali," ujar Djuhandhani.
Baca Juga: Smartfren dan Telkom Sudah Gunakan Satelit Starlink, Ini Keuntungannya
Dalam penangkapan ini, penyidik menemukan senpi saat diamankan di sebuah Vila di Canggu. Dito langsung diperiksa untuk menyelidiki fakta-fakta terbaru dalam kasusnya.
"Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan," kata dia.
Dalam hal ini, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun pasal itu berbunyi, 'Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'. ***



