POJOKSATU.id - Polemik soal bangunan berfasilitas mirip apartemen di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong mulai mendapat penjelasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat.
Klarifikasi itu terutama menyangkut dugaan bahwa rumah tersebut digunakan warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk Ferdy Sambo.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno mengatakan, sampai Kamis, 24 September 2026, tim yang melakukan pendalaman belum menemukan informasi yang menunjukkan Ferdy Sambo maupun WBP lain menempati fasilitas tersebut.
"Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu," kata Yudi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Menurut Yudi, Ferdy Sambo tetap berada di kamar yang sama dengan warga binaan lainnya.
Tidak ada kamar khusus maupun fasilitas berbeda yang diberikan kepadanya.
"Kayaknya nggak ada ya. Eh, bukan kayaknya, sampai detik ini belum ada temuan tuh, khususnya Pak Ferdy Sambo (menggunakan rumah fasilitas mewah)," ujarnya.
Penjelasan serupa disampaikan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinong Ricky Robby.
Ia memastikan Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan WBP lainnya.
"Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," kata Ricky.
Ditjenpas Sebut Bangunan Itu Rumah Dinas
Yudi menjelaskan bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Di area tersebut terdapat sejumlah rumah dinas jabatan yang menurut Ditjenpas memiliki dasar penetapan sebagai rumah jabatan.
"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi.
Meski begitu, penjelasan tersebut belum otomatis mengakhiri persoalan.
Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jabar masih memeriksa bagaimana sarana tersebut digunakan.
Jika nantinya ditemukan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan, Yudi memastikan akan ada tindak lanjut sesuai aturan.
"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," kata Yudi.
Tim Ditjenpas Turun Periksa
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026 dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian berstandar apartemen.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan Ditjenpas telah menurunkan tim yang terdiri dari unsur Kanwil Ditjenpas Jabar, kepatuhan internal, intelijen, dan Lapas Cibinong untuk mengecek temuan tersebut.
"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Mashudi.
Menurut Mashudi, pengawasan Ombudsman tetap menjadi bagian penting dalam evaluasi.
Namun, seluruh informasi yang muncul perlu diperiksa dengan dokumen dan fakta di lapangan sebelum ditarik menjadi kesimpulan.
"Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pemeriksaan juga tidak hanya diarahkan pada siapa yang menempati bangunan tersebut.
Status sarana, administrasi penugasan WBP, peruntukan fasilitas, hingga keterangan pihak-pihak terkait akan ikut diverifikasi.
"Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Mashudi dikutip detik.com.
Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Ditjenpas Janji Bertindak Ditjenpas juga membuka kemungkinan adanya tindakan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran.
"Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegas Mashudi.
Artinya, untuk saat ini, penggunaan rumah tersebut oleh WBP, termasuk Ferdy Sambo, belum dinyatakan terbukti oleh hasil pemeriksaan Ditjenpas.
Di sisi lain, Ombudsman masih melakukan kajian atas temuan hunian tersebut untuk mengetahui siapa yang menempati, sejak kapan fasilitas itu berdiri, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi.***




