POJOKSATU.ID - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) secara resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M.

Keputusan ini diambil setelah Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Pelunasan biaya haji dijadwalkan berlangsung dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Baca Juga: UPDATE PPG KEMENAG! Batas Waktu 17 Februari 2025 untuk Unggah Dokumen Bagi Guru Madrasah!

Dirjen PHU, Hilman Latief, menjelaskan bahwa jemaah haji reguler sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta.

Selain itu, mereka juga menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account, sehingga mereka hanya perlu membayar selisihnya dalam proses pelunasan.

Besaran Biaya Haji

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur besaran Bipih yang berlaku bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: KEMENAG Beberkan Nasib Guru Agama yang Tidak Lulus PPG, Tidak Boleh Mengajar Lagi?

Berikut rincian besaran Bipih per embarkasi:

Bipih Jemaah Haji Reguler:

Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00

Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00

Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00

Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00

Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751,00

Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00

Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00

Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00

Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00

Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00

Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00

Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00

Baca Juga: DTSEN Gantikan DTKS Sebagai Dasar Calon Penerima Bansos Pemerintah! PKM Wajib Tahu!

Biaya ini mencakup penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

Embarkasi Aceh: Rp80.900.841,00

Embarkasi Medan: Rp81.955.039,00

Embarkasi Batam: Rp88.310.259,00

Embarkasi Padang: Rp85.760.259,00

Embarkasi Palembang: Rp88.390.259,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259,00

Embarkasi Solo: Rp89.457.009,00

Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259,00

Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929,00

Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259,00

Embarkasi Makassar: Rp91.649.429,00

Embarkasi Lombok: Rp90.743.309,00

Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259,00

Baca Juga: UPDATE INFO! Daftar Peserta PPG PAI Daljab dan LPTK Penyelenggara Tahun 2025, Guru Pendidikan Agama Islam Perhatikan ini!

Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, Mina, serta perlindungan dan pelayanan di embarkasi dan debarkasi.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, mengonfirmasi bahwa daftar jemaah haji reguler yang berhak melunasi biaya haji telah dirilis melalui Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.

Surat ini telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia serta Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1446 H/2025 M harus memenuhi kriteria berikut:

- Berstatus aktif sebagai calon jemaah haji.

- Berusia minimal 18 tahun.

- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji tetapi telah berlalu minimal 10 tahun sejak pelaksanaan terakhir pada 1436 H/2015 M. Kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.

Baca Juga: UPDATE PPG KEMENAG! Batas Waktu 17 Februari 2025 untuk Unggah Dokumen Bagi Guru Madrasah!

Selain itu, jemaah haji lanjut usia (lansia) mendapat prioritas dengan kriteria berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan terdaftar sebagai calon jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.

Pembukaan tahap pelunasan biaya haji ini menjadi langkah penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Dengan adanya Keppres yang telah diterbitkan, jemaah haji reguler diharapkan segera melakukan pelunasan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pemerintah juga memastikan transparansi dalam penggunaan biaya haji demi kenyamanan dan kelancaran ibadah para jemaah di Tanah Suci.***