POJOKSATU.ID- Seorang Wartawan bernama Teuku Indra Yoesdiansyah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan oleh penyidik kepolisian beberapa hari lalu.
Sebelumnya, pengusaha inisial DY melaporkan Teuku Indra ke Polres Sabang.
Teuku Indra pun memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menjelaskan, jika uang yang diberikan DY pada sebelas bulan lalu itu, merupakan bantuan.
Baca Juga: Ancam Tembak Capres Anies Baswedan, Bang Jago Tak Berkutik Saat Digulung Polisi
“Setelah saya menerima bantuan dari DY yang berprofesi sebagai kontraktor, ia sudah mulai terus-terusan memanfaatkan saya untuk kepentingan DY selaku kontraktor, saya ada bukti serta saksi terkait hal tersebut,” kata Kepala Perwakilan (Kaperwil) yang juga terlapor, Teuku Indra kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).
Menurutnya, penetapan tersangka tak sesuai dengan Pasal 74 KUHP atau pasal yang terkait masa kedaluarsa pelaporan.
Teuku Indra juga menuturkan, bahwa penetapan tersangka terkesan tak mentaati rekomendasi dari Divisi Propam Polri agar kedua laporan polisi terkait dirinya di Polres Sabang ditangani oleh Polda Aceh.
Baca Juga: Bank Sumut Diminta Segera Terapkan POJK, Sekda Sumut: Harus Terus Meningkatkan Daya Saing
"Guna menjaga netralitas hukum, dengan pertimbangan Kapolres Sabang sedang dilaporkan juga oleh Yayasan Laskar ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pemerasan," kata dia.
Teuku Indra mengklaim, jika uang bantuan DY yang ia terima, sudah diberikan kepada Kasat Reskrim Polres Sabang. Uang diberikan, beberapa bulan sebelum DY melaporkan dirinya di Polres Sabang.
"Saya sudah transfer semua uang bantuan DY tersebut dari rekening saya ke rekening Kasat Reskrim Polres Sabang pada tanggal 5 Juli 2023, ada bukti transfernya. Kalau tidak salah, seingat saya kata Kasat Reskrim saat itu (uang) untuk keperluan tamu-tamu Polres Sabang," jelas dia.
Baca Juga: Aa Kasihan Aa ... Intonasi Ini Jadi Viral Bahkan Diremix, Ini Ternyata Sosok Wanita Pengemis di Kawasan Gunung Salak Itu
"Jadi kalau kedua LP saya tersebut masih ditangani oleh Polres Sabang, apakah ada yang menjamin itu akan netral secara hukum? Masyarakat dapat menilainya sendirilah," lanjut Teuku Indra.
Teuku Indra pun mengingatkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan, bahwa jika ada pihak yang berani kritik Polri, akan dijadikan sahabat Kapolri.
Karena itu, kata dia, upaya pihaknya membongkar dugaan penyelewengan oleh oknum Polri ini, selaras dengan semangat Kapolri tadi.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Caleg PDIP DPRD Kabupaten Cirebon
Untuk itu, Teuku Indra pun berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap permasalahan ini.
"Institusi Polri ini milik kita bersama, maka sudah seharusnya semua elemen masyarakat harus turut serta mendukung program Polri Presisi agar dapat berjalan dengan baik sehingga nama baik Polri terus harum sepanjang masa," tandasnya. ***



