POJOKSATU.id - Pemberantasan terhadap judi online terus dilakukan termasuk dengan memblokir sejumlah rekening yang terafiliasi.

Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online.

Pemblokiran ini merupakan hasil pemantauan aktivitas keuangan mencurigakan terkait judi online.

Menkomdigi, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemblokiran rekening mencurigakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memberantas judi online yang merugikan.

Ke depannya Komdigi akan terus memantau rekening masyarakat yang terindikasi judi online.

Temuan tersebut kemudian akan dilaporkan ke OJK dan pihak perbankan untuk dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Langsung Dipecat, 10 Pegawai Komdigi Diduga Bekingi Situs Judi Online Resmi jadi Tersangka

"Semua rekening dapat dipantau, memang ini harus dilakukan," kata Meutya Hafid.

Meutya menegaskan rekening yang akan diblokir bukan hanya rekening dengan transaksi besar yang mencurigakan.

Rekening yang terindikasi digunakan untuk bermain judi online pun juga akan dipantau dan dapat diblokir.

"Kalau ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online dapat terjerat dan terpantau rekeningnya. Dan kalau memang terpantau akan kami blokir," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menyampaikan kerjasama dengan pihak perbankan.

OJK meminta agar pihak-pihak perbankan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Serta turut mendalami rekening dan pemiliknya apabila terindikasi terlibat judi online.****