POJOKSATU.id - Polemik soal masuknya program Makan Bergizi (MBG) ke dalam anggaran pendidikan APBN 2026 kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, DPR RI menegaskan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 April 2026.
Baca Juga: Jangan Dirumahkan, Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Masih Butuh Guru Honorer
DPR: Gizi Penting untuk Belajar
Menurut Wayan, program makan bergizi merupakan bentuk intervensi negara agar peserta didik memiliki kesiapan fisik dalam mengikuti proses pembelajaran.
“Program makan bergizi adalah bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran,” ujarnya dalam persidangan.
Ia menilai kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan ruang kelas dan kurikulum, tetapi juga kondisi tubuh peserta didik saat menerima pelajaran.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Digaji dari Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Terbitkan Kebijakan Relaksasi
Pasal 31 UUD 1945 Dinilai Tidak Dilanggar
Wayan menjelaskan bahwa Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI 1945 hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
Namun, konstitusi tidak merinci secara kaku pos penggunaan anggaran tersebut.
Karena itu, pemerintah dan DPR dinilai memiliki ruang kebijakan untuk menentukan alokasi yang relevan dengan kebutuhan pendidikan masa kini.
Baca Juga: BCA Borong 4 Penghargaan SUN dari Kemenkeu, Bukti Kinerja Kuat di Pasar Obligasi
“Mandatory spending sebesar 20 persen merupakan batas minimal, sedangkan rincian penggunaannya ditentukan melalui kebijakan anggaran pemerintah bersama DPR,” tegasnya.
MBG Disebut Langsung Menyasar Peserta Didik
DPR menilai program MBG tetap sejalan dengan tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa karena penerima manfaatnya adalah peserta didik.
Baca Juga: Giliran Grup Chat Mahasiswa IPB Viral Dugaan Pelecehan, Kampus Janji Tindak Tegas
Dengan pemenuhan gizi yang baik, siswa dianggap memiliki daya tahan fisik dan konsentrasi belajar yang lebih optimal.
Secara substansi, program ini disebut bukan kebijakan di luar pendidikan, melainkan bagian dari penunjang keberhasilan proses belajar.
Sudah Lewat Proses Legislasi
Wayan juga menyampaikan bahwa penetapan anggaran telah melalui proses legislasi yang sah, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Aksi Demo Besar-besaran di Kantor Gubernur Kaltim 21 April, Istri Perwira Polisi Disebut Penggerak
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 sebagai bagian dari landasan hukum dalam perencanaan fiskal negara.
DPR Minta Gugatan Ditolak
Dalam sidang tersebut, DPR meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon dan menyatakan undang-undang terkait tetap sah serta mengikat secara hukum.
Program Makan Bergizi dipandang sebagai langkah strategis menyiapkan sumber daya manusia unggul di masa depan. ***




