POJOKSATU.ID- Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti yang terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku yang berinisial GSH ditangkap pada Senin (16/12/2024) di Sukabumi, Jawa Barat, untuk melakukan pengobatan terapi psikis karena emosi pelaku kerap meledak-ledak

Kini GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat hukuman penjara hingga lima tahun.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Metro Jakarta Timur dan Ditreskrim Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pergoki Istri Main Gila dengan Laki-laki Lain, Suami Dianiaya dengan Cara Diseret di Mobil, Polisi : Terlapor Sudah Dipanggil, Tapi Mangkir

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, yang berinisial Dad, pada 18 Oktober 2024.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di toko roti yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Cakung.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera membawa korban untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri.

Setelah korban mendapat perawatan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Perusuh Bocor

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana.

Kombes Pol. Nicolas mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban akibat kesalahpahaman yang memicu emosi.

Pelaku diketahui melemparkan sejumlah benda ke arah korban, yang menyebabkan korban terluka di bagian pelipis ***