POJOKSATU.id - Hanya tinggal menunggu waktu, dua tersangka kasus suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat menjalani persidangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap II keduanya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Usai pelimpahan tahap II tersebut, keduanya kini menjalani penahanan di dua lokasi berbeda.

Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan kuasa hukum Ronald Tanur, Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Direktur Penuntutan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Sutikno menyampaikan, jadwal sidang perdana diselenggarakan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Dituding Jadi Pemicu Pemecatan Shin Tae-yong, Mees Hilgers Angkat Bicara: Itu Berita Bohong!

”Tersangka Meirizka Widjaja dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Lisa Rachmat dilaksanakan penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” terang Sutikno, Kamis (9/1).

Telah dilakukan serah terima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tersebut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakpus pada Rabu (8/1).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa kedua tersangka segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam waktu dekat, kedua tersangka dipastikan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

”Setelah dilakukan tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Harli.

Sementara terkait waktu pasti pelaksanaan sidang masih menunggu keterangan lebih lanjut.***