POJOKSATU.id, KARAWANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang mengimbau para pedagang eceran Minyakita untuk menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000.

Ahmad Rifai, Kepala Bidang Pengendalian Perdagangan di Disperindag Karawang, menjelaskan bahwa kenaikan harga Minyakita yang terjadi di pasar pengecer adalah hal yang wajar dalam hukum pasar. Ketika ketersediaan komoditas tersebut terbatas sementara permintaannya tinggi, harga akan naik.

"Stok Minyakita di produsen, distributor, agen, dan pengecer memang sedang kosong. Kendala dalam mendapatkan Minyakita ini mengakibatkan berlakunya hukum pasar," ujarnya.

Rifai menjelaskan bahwa ketersediaan dan pemenuhan Minyakita di Kabupaten Karawang tidak bisa dipaksakan. Menurutnya, Minyakita merupakan subsidi dari perusahaan swasta.

"Minyakita merupakan produk subsidi dari perusahaan swasta. Perusahaan swasta tidak hanya memproduksi minyak subsidi, tetapi juga minyak komersial lainnya," tambahnya.

Tentang jumlah pasokan Minyakita ke setiap daerah, Rifai mengatakan bahwa aturannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan perusahaan swasta tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Karawang tidak bisa mengusulkan jumlah pasokan ke daerah. Hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, meskipun salah satu produsen beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang. Jumlah pasokan Minyakita yang masuk mencapai 4000 ton per bulan," jelasnya.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Karawang dengan tegas mengimbau para pedagang eceran Minyakita untuk menjual produk tersebut dengan harga sesuai HET, yaitu Rp 14.000.

Rifai menyatakan bahwa Disperindag Karawang secara rutin melakukan inspeksi mendadak bersama dengan Tim Satgas Pangan dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk memantau harga dan ketersediaan Minyakita di pasar, agen, distributor, hingga produsen.

"Pemerintah Kabupaten Karawang hanya dapat melakukan pengawasan dan tidak dapat mengambil tindakan atau sanksi. Kami meminta kepada para pengecer untuk patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami selalu melaporkan kondisi di lapangan kepada pemerintah dan satgas di pusat," ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah melakukan beberapa inisiatif untuk mengembalikan harga Minyakita sesuai HET Rp 14.000.

"Karena terjadi kenaikan harga Minyakita, kami juga menjual produk tersebut melalui bazar murah, Gerakan Pangan Murah dan Paten, dengan harga HET Rp 14.000. Pembelian terbatas, setiap orang hanya dapat membeli dua liter. Hal ini sesuai dengan surat dari Kementerian Perdagangan," jelasnya.

Rifai juga mengingatkan para pedagang eceran Minyakita untuk tidak menjual produk tersebut secara online.

"Penjualan Minyakita saat ini hanya diutamakan di Pasar Rakyat dan tidak boleh dijual secara online. Tujuannya adalah agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat membeli Minyakita. Ini juga merupakan himbauan dari Kementerian Perdagangan," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat di masyarakat. Selain itu, penjualan minyak goreng rakyat secara online juga telah dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat difokuskan pada pasar rakyat. (Ega Nugraha/Pojoksatu)