POJOKSATU.id, JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD mengingatkan polisi agar serius menangani kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina oleh mantan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Mario Dandy Satriyo.
Untuk itu, Mahfud mewanti-wanri agar polisi tidak main-main dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta polisi bekerja secara profesional dan tegas dalam menyidik kasus tersebut.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main," kata Mahfud MD kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Mahfud menyebut atensi masyarakat tidak bisa lagi dipermainkan dengan cara mengaburkan atau membelokan fakta peristiwa keji itu.
"Karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," ungkapnya.
Mahfud mendorong agar proses hukum yang sedang berjalan bisa ditegakkan secara adil bagi semua pihak khususnya kepada korban.
"Sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," tutupnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mendorong agar penerapan pasal bagi tersangka Mario Dandy diperberat. Sebab penganiayaan itu dilakukan secara sadar dan mengakibatkan korban hampir meregang nyawa.
Ia mengutarakan, Mario sangat berpotensi untuk dikenakan pasal berat. Adapun Pasal itu adalah Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Meski demikian, Mahfud lebih setuju jika Mario dijerat dengan pasal yang lebih berat. Hal ini dikarenakan penganiayaan berat terhadap David kemungkinan sudah direncanakan.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.
Pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Hukuman ini bisa lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian. Ancaman untuk pelaku yakni pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (fandi/pojoksatu)




