POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yaitu pada Januari hingga Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Diskon tarif ini berlaku bagi pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 900 VA hingga 2.200 VA.

"Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero)," ungkap Menteri Keuangan.

Baca Juga: PLN Peduli Rehabilitasi Lahan Kritis Menjadi Bernilai Ekonomis dengan Sistem Agroforestri

Mekanisme Diskon Tarif Listrik

Pelanggan tidak perlu melakukan prosedur tambahan untuk mendapatkan diskon ini.

Diskon secara otomatis diterapkan pada pembayaran tagihan atau saat pembelian token listrik.

Namun, diskon untuk pembelian token memiliki batas maksimal yang berbeda untuk setiap pelanggan berdasarkan kapasitas daya listrik.

Berikut adalah batas maksimal diskon per pelanggan PLN:

  • 450 VA: Rp 67.230 per bulan
  • 900 VA: Rp 438.048 per bulan
  • 1.300 VA: Rp 676.119 per bulan
  • 2.200 VA: Rp 1,14 juta per bulan

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, PLN Selesaikan Sistem Kelistrikan Baru untuk Dukung Data Center di GIIC Cikarang

Pemberian diskon juga mempertimbangkan batas pemakaian listrik maksimal, yaitu hingga 720 jam nyala per bulan.

Berikut batas maksimal pemakaian listrik per pelanggan:

  • 450 VA: 324 kWh per bulan
  • 900 VA: 648 kWh per bulan
  • 1.300 VA: 936 kWh per bulan
  • 2.200 VA: 1.584 kWh per bulan

Baca Juga: Tagihan Listrik Membengkak, PLN Cikampek Salahkan Pelanggan

Proses Mendapatkan Diskon Listrik

Untuk pelanggan prabayar, diskon 50 persen otomatis diterapkan saat membeli token listrik.

"Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama," ujar Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo.

Langkah untuk mendapatkan diskon listrik adalah sebagai berikut:

  • 1. Buka aplikasi PLN Mobile atau platform resmi pembelian token listrik.

Baca Juga: PLN Group Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kalijaga untuk Peringati Hari Pohon Sedunia

  • 2. Pilih nominal token listrik sesuai kebutuhan.
  • 3. Diskon akan otomatis diterapkan pada harga yang dibayarkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan energi listrik di tengah kenaikan PPN. ***