POJOKSATU.id - Kabar baik bagi tenaga kerja transportasi di sektor informal. Pemerintah resmi memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket dan logistik.

Melalui kebijakan terbaru, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dipotong hingga 50 persen, sehingga lebih terjangkau bagi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, serta kurir paket dan logistik.

Dengan adanya kebijakan tersebut, iuran bulanan mendapat potongan hingga 50 persen, dari nominal Rp16.800 kini turun menjadi Rp8.400 per bulan.

Baca Juga: Bukan Apel atau Hukuman, Pemko Binjai Pilih Sepak Bola untuk Disiplinkan ASN

Keringanan ini diharapkan memberi rasa aman sekaligus mendorong keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja transportasi yang setiap hari menghadapi risiko di jalan.

Diskon iuran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Tujuannya, memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Hal tersebut diungkapkan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri .

Dia menyampaikan bahwa kebijakan diskon ini dirancang agar akses perlindungan kerja semakin mudah dijangkau oleh pekerja sektor transportasi.

Baca Juga: Pekan Kedua Proliga 2026 Seri Medan: Tuan Rumah Medan Falcons Target Sapu Bersih, Berharap Dukungan Warga Sumut

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp8.400 per bulan,” ujar Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 13 Januari 2026.

Indah menjelaskan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.

Yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.

Baca Juga: Nah Loh Istana Kedatangan 1200 Rektor dan Guru Besar! Ada Apa? Tertanyata Begini Penjelasannya

Seperti diketahui, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang mencakup manfaat perawatan medis, santunan, serta tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau gangguan kesehatan akibat pekerjaannya.

Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, melainkan akibat sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berkaitan dengan aktivitas kerja.

“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah.

Kebijakan diskon iuran JKK–JKM ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ojek online dan pekerja transportasi lainnya. ***