POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri menyatakan bahwa bus yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat masih dianggap sebagai bus AKDP.
Waluyo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, menjelaskan bahwa kewenangan mereka terkait dengan pemeriksaan KIR.
Meskipun menurut dokumen mereka, pemeriksaan KIR terakhir dilakukan pada Desember 2023, status bus masih tetap sebagai AKDP.
Waluyo menyatakan bahwa bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut telah terlambat dalam pemeriksaan KIR.
Menurutnya, pemeriksaan KIR seharusnya dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali, meliputi pemeriksaan kelaikan dan administrasi.
Dokumen terakhir terkait bus tersebut telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut data yang ada, pemeriksaan KIR telah terlambat dan belum dilakukan ulang.
Waluyo juga menjelaskan bahwa bus tersebut awalnya bernama Jaya Guna HG, seperti yang tertera dalam dokumen yang dikonfirmasi.
Namun, saat ini bus tersebut telah berganti nama. Waluyo menegaskan bahwa kejadian seperti ini berada di luar kendali pihaknya setelah bus tersebut dilepas.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi pada bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat.
Sebelas orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan tersebut, termasuk seorang pengendara sepeda motor, diduga akibat rem blong.***



