POJOKSATU.id — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menghadirkan layanan pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) yang dibuka bersamaan dengan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta pada Minggu, 28 Desember 2025.
Melalui program Kartu Layanan Gratis, masyarakat yang memenuhi kriteria berhak memperoleh fasilitas transportasi publik tanpa biaya.
Baca Juga: Profesi Hukum yang Jarang Diketahui, Peluang Karier Menjanjikan di Luar Pengadilan
Kartu ini memungkinkan penggunanya menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.
Pendaftaran KLG saat HBKB akan dibuka mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Lokasi pendaftaran berada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), tepatnya di depan Hotel Mandarin Oriental.
Baca Juga: Korban Bencana Sumatera Dapat Kelonggaran, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga Januari 2026
Namun, Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa kuota pendaftar baru sangat terbatas.
Untuk kegiatan ini, kuota pendaftar baru dibatasi maksimal sebanyak 200 kartu.
Layanan pendaftaran tersebut secara khusus ditujukan bagi dua kelompok masyarakat, yakni penduduk lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas.
Baca Juga: Ironi Bantuan Kemanusiaan, Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar
Bagi pendaftar dari kategori penyandang disabilitas, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus disiapkan dalam bentuk softcopy.
Dokumen tersebut meliputi KTP nasional, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau surat keterangan disabilitas yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah, serta pas foto terbaru.
Sementara itu, bagi pendaftar dari kategori lansia, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi softcopy KTP DKI Jakarta dan softcopy pas foto terbaru.
Baca Juga: Program MBG Telah Menjadi Wajah Presiden Prabowo Subianto, Layak Dilanjutkan Tahun 2026
Dishub DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa pendaftar Kartu Layanan Gratis melalui booth saat HBKB tidak langsung menerima kartu di lokasi.
Pengambilan kartu dapat dilakukan di kelurahan terdekat setelah pendaftar memperoleh pemberitahuan resmi melalui pesan WhatsApp dari PT Transjakarta.
Sebagai informasi, Kartu Layanan Gratis merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan memberikan kemudahan akses transportasi publik bagi kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: Listrik Padam di Ratusan Desa Aceh, Bahlil Salurkan 1.000 Genset untuk Warga Terdampak Banjir
Dengan kartu ini, penerima manfaat dapat menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa dikenakan biaya.
Secara keseluruhan, terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak menerima Kartu Layanan Gratis.
Kelompok tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya, tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank Jakarta, serta penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Baca Juga: Silalahi Ande-ande
Selain itu, penerima KLG juga mencakup Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para veteran Republik Indonesia.
Golongan lainnya meliputi penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia di atas 60 tahun, pengurus masjid atau marbut, pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta juru pemantau jentik (Jumantik).
Baca Juga: KDM Datang Pakai Sandal Jepit! Gubernur Jabar Sidak dan Siap Bongkar Biang Banjir Cirebon
Melalui program Kartu Layanan Gratis ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kemudahan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik secara lebih luas di wilayah Jakarta.***




