POJOKSATU.ID - Google akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah namanya berulang kali disebut dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Perusahaan teknologi global tersebut menegaskan tidak memiliki peran dalam penjualan perangkat Chromebook maupun penentuan harga kepada pengguna akhir.

Penegasan itu disampaikan melalui blog resmi Google dan kemudian disebarluaskan oleh tim eksternal komunikasi Google kepada media massa di Indonesia pada Jumat malam (9/1/2026).

Baca Juga: Aturan Main Berubah? Pendaftaran Belum Tutup, Kemenham Sudah Beri Peringatan bagi Peserta PPPK!

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik yang mengaitkan Google secara langsung dengan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam klarifikasinya, Google menyatakan bahwa perusahaan tidak memproduksi, menjual, atau mendistribusikan perangkat Chromebook kepada pelanggan akhir, termasuk institusi pemerintah.

Peran Google disebut terbatas pada pengembangan serta pemberian lisensi sistem operasi Chrome dan perangkat lunak pendukung kepada mitra.

Baca Juga: Miris! Rapat Penting Penanganan Sampah Tangsel Ditinggal, Camat–Lurah Pondok Aren malah Pilih Liburan ke Bandung

“Google tidak menentukan harga perangkat dan tidak terlibat dalam proses pengadaan perangkat keras,” tulis Google, dikutip pojoksatu.id dari instagram @hariankompas.

Google menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan perangkat Chrome dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli atau original equipment manufacturers (OEM) yang bersifat independen, serta para mitra lokal di masing-masing negara.

Skema ini, menurut Google, dirancang untuk memastikan proses pengadaan berjalan secara kompetitif dan transparan.

Baca Juga: Guru Lulusan PPG Terbaru Wajib Cek NRG! Langkah Mudah Status NRG Secara Online!

Dalam ekosistem tersebut, Google menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan memegang kendali penuh atas proses pengadaan perangkat keras.

Pemerintah, kata Google, memiliki kewenangan untuk memilih pemasok lokal yang dinilai paling kompetitif dan sesuai dengan kebutuhan program pendidikan nasional.

“Ekosistem ini memastikan Kementerian Pendidikan memiliki kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga: Informasi Pendaftaran dan Beasiswa Kontak Resmi Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Pertahanan RI!

Lebih lanjut, Google menyampaikan bahwa OEM independen bersama mitra lokal bertanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan perangkat keras.

Sementara itu, Google hanya menyediakan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU), yang sebelumnya dikenal dengan nama Chrome Device Management.

Lisensi CEU berfungsi sebagai alat pengelolaan perangkat berbasis Chrome untuk kebutuhan pendidikan, seperti pengaturan perangkat, keamanan, dan manajemen penggunaan.

Baca Juga: Peluang Emas Beasiswa Penuh S-1 Unhan RI 2026: Pendaftaran Dibuka Mulai 1 Februari Melalui Link Resmi ini!

Google menegaskan bahwa layanan tersebut terpisah dari proses pengadaan fisik perangkat Chromebook.

Kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan sendiri tengah menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran besar dan kebijakan strategis sektor pendidikan nasional.

Penyebutan nama Google dalam kasus tersebut memicu beragam spekulasi, termasuk dugaan keterlibatan langsung dalam proses pengadaan.

Baca Juga: Status Guru Paruh Waktu Masih Dikaji, Ini Penjelasan Dirjen GTK

Dengan klarifikasi ini, Google berharap publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai posisi dan peran perusahaan dalam ekosistem Chromebook untuk pendidikan.

Google menegaskan komitmennya untuk mendukung transformasi digital pendidikan melalui teknologi, namun tetap berada dalam koridor peran sebagai penyedia platform dan lisensi, bukan pengadaan perangkat.***