POJOKSATU.id, JAKARTA -- Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama politikus Partai Nasdem, Dirga Adhi Putra Singkarru, terungkap melalui amar putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor 42/PID/2024/PT DPS yang dikeluarkan 4 Juni 2024, terdapat lima pihak yang terlibat dalam kasus ini yaitu Adrian Sharief, Dirga Singkarru, PT Dirga Mega Cipta, PT Master Selam Indonesia, dan Triyani.

Dalam kasus ini, Adrian Sharief merupakan terdakwa utama yang didakwa dengan tindak pidana penggelapan.

Sementara Dirga Singkarru dan perusahaannya PT Dirga Mega Cipta, terlibat secara tidak langsung dalam kasus ini.

Baca Juga: Konsisten Cerdaskan Bangsa, Dosen FKIP UMC Lakukan Abdimas di SMPN 1 Jamblang Kabupaten Cirebon

Amar putusan menyebut, ada sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Dirga, seperti print-out rekening koran atas nama dirinya dan perusahaannya, serta uang tunai sejumlah Rp15 juta yang dikembalikan kepada Dirga.

Triyani berperan sebagai saksi dalam kasus ini dan menjadi perwakilan dari PT Master Selam Indonesia.

"Satu bundel print out. Rekening koran bank BCA norek 005088** Atas nama Dirga Singkarru," bunyi putusan MA dikutip, Selasa (8/10/2024).

Pengadilan Negeri Denpasar semula memutuskan Adrian Sharief tidak terbukti melakukan penggelapan dalam hubungan kerja secara berkelanjutan (dakwaan kedua primair), tetapi terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut (dakwaan kedua subsidair).

Baca Juga: Pengamat Ungkap 7 Alasan Penting Prabowo Subianto Tak Perlu Ganti Kapolri Jenderal Sigit

Akibatnya, Adrian dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana tersebut.

Namun, berdasarkan amar putusan, Dirga tidak secara langsung dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Kasus ini lebih mengarah pada Adrian Sharief sebagai terdakwa utama yang melakukan penggelapan terkait transaksi dengan PT Master Selam Indonesia.

Putusan PT Denpasar mencatat, Adrian Sharief terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam konteks hubungan bisnis dengan PT Master Selam Indonesia, namun tidak ada indikasi bahwa Dirga secara langsung melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dirga Adhi Putra Singkarru, Muh Hatta mengklarifikasi terkait kasus dugaan penipuan di Bali dan membantah tudingan tersebut.

Baca Juga: MULAI HARI INI 8 OKTOBER, Cara Cek Pengumuman Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu 2024 Piloting Tahap 1, SELAMAT UNTUK ANDA SEMUA!

“Terkait pemberitaaan, kami Tim Hukum Dirga Iskandar menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan tentu ini merugikan klien kami,” kata Hatta.

Justru faktanya, lanjut Hatta, Dirga Adhi Putra Singkarru adalah pelapor dengan nomor laporan STTLP/167/X/2023/SPKT/Polresta Denpasar dengan terlapor atas nama Adrian Sharief dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kata “Terseret” adalah konotasi keliru dalam judul berita karena arti terseret dalam KBBI adalah terpaksa turut ikut, terbawa-bawa, tersangkut terlibat,” katanya.

“Padahal faktanya Dirga Adhi Putra Singkarru adalah pelapor atau korban, klarifikasi ini bagian dari mekanisme yang diatur dalam UU Pers sebagai pedoman kaidah jurnalistik,” tandasnya.***