POJOKSATU.id — Kuasa hukum tegaskan abolisi Tom Lembong bukan karena akui bersalah.
Menurut kuasa hukum, abolisi adalah keputusan politik, bukan pengakuan bersalah.
“Alhamdulillah, kami terima abolisi. Tapi ini bukan pengakuan salah, karena Pak Tom sejak awal tak merasa bersalah,” kata kuasa hukum.
Ari menyebut, pihaknya telah berdiskusi panjang dengan Tom usai DPR menyetujui abolisi dari Presiden.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu proses administrasi agar Keputusan Presiden (Keppres) segera diterbitkan.
"Kami dengar keppres-nya akan keluar hari ini".
Harapannya, habis Jumatan siang ini Pak Tom sudah bisa keluar dari sini," ujar Ari.
Baca Juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Anies Baswedan Sampaikan Langkah ke Depan
Meski Keppres segera diterbitkan, proses pembebasan Tom masih bergantung pada Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang menangani perkara.
Pihak Rutan Cipinang juga masih menunggu kehadiran jaksa untuk menyelesaikan administrasi pembebasan.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan atas kasus izin impor gula saat jadi Mendag 2015–2016.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.
Hakim menilai kebijakan ekonomi liberal Tom bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan Pancasila.
Ia juga dinilai telah mengabaikan kepentingan konsumen terkait stabilitas harga gula di pasaran.
Baca Juga: Masih Ingat Apa Itu Abolisi? Kasus Tom Lembong Bikin Kita Nostalgia Masa-masa Pelajaran PKN
Namun, melalui abolisi yang disetujui pemerintah dan DPR, proses hukum terhadap Tom kini resmi dihentikan.
Kuasa hukum kembali menegaskan bahwa abolisi ini adalah tindakan politik demi kepentingan negara, bukan karena Tom terbukti bersalah.
“Ini soal kebijakan, bukan kriminalitas. Abolisi bukti negara akui ada dimensi politik dalam kasus ini,” tegas Ari.
Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Presiden, pemerintah, DPR, serta semua pihak yang mendukung selama proses hukum.
Kunjungan Anies Baswedan dan Istri Tom di Rutan Cipinang
Pada pagi yang sama, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga terlihat menjenguk Tom di Rutan Cipinang.
Anies tiba pukul 09.35 WIB bersama juru bicaranya, Sahrin Hamid.
Kepada wartawan, Anies menyampaikan bahwa abolisi ini merupakan kabar baik bagi Tom dan keluarga.
“Kita tunggu tuntas. Saya ingin dengar langsung dari Pak Tom,” kata Anies. Soal abolisi, ia serahkan ke kuasa hukum.
Sekitar 15 menit kemudian, istri Tom, Ciska, tiba di lokasi dan disambut hangat sejumlah ibu-ibu.
Ciska pun mengucapkan rasa terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat sejak awal kasus ini mencuat.
DPR Setujui Abolisi dan Amnesti
Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/VII/2025.
Persetujuan ini disahkan dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan, DPR menyetujui abolisi untuk Tom dan amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Eks Wakapolri Oegroseno Komentari Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong, Beda Politik Langsung Dihajar
Tom sempat ajukan banding atas vonis 4,5 tahun. Dukungan publik pun terus mengalir lewat tagar #SaveTomLembong dan #JusticeForTomLembong.***
Berikan tanggapan di kolom komentar ya.
Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:
• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov



