POJOKSATU.id, JAKARTA-- Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan dua anak buahnya dipecat buntut kasus pemerasan WNA Malaysia di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Awal mula terbongkarnya kasus pemerasan ratusan WNA Malaysia berujung pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini berawal dari postingan di media sosial disertai tagar #BoikotDjakartaWarehouseProject.

Ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 ini berlangsung antara 13 hingga 15 Desember 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Adapun polisi yang sudah menjalani sidang etik pemecatan dalam kasus ini antara lain Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Baca Juga: Relawan For Bejo Sebut OCCRP Akui Kelemahan Riset Terkait Jokowi Pemimpin Terkorup Berkat Sosok Ini

Ketiganya menjalani sidang kode etik atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (2/1/2025).

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap penonton DWP 2024 yang berasal dari Malaysia.

Kejahatan ini melibatkan 18 personel polisi dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Dari 18 personel yang diamankan, lima di antaranya telah menjalani persidangan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, tiga orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa jumlah korban pemerasan mencapai 45 orang.

Sementara itu Kabiro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menyatakan, uang hasil pemerasan senilai Rp 2,5 miliar yang berhasil disita akan dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: Karier Cemerlang Donald Parlaungan Simanjuntak Berakhir Tragis, Selangkah Lagi Jenderal Bintang Satu

“Barang bukti yang berhasil kami amankan akan dikembalikan kepada yang berhak,” ungkap Agus Wijayanto, Jumat (3/1).

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengembalian uang tersebut tengah diatur oleh Polri, dengan pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh Divisi Propam bersama Biro Paminal.


Kronologi Pemerasan WNA Malaysia

Peristiwa ini terjadi antara 13 hingga 15 Desember 2024 saat konser DWP berlangsung di JIEXPO Kemayoran Jakarta Pusat.

Pada saat itu, AKBP Malvino Edward Yusticia, yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, bertanggung jawab atas pengamanan dan pemeriksaan sejumlah penonton, termasuk warga negara Malaysia.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Malvino diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk membebaskan penonton yang ditahan karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan: Tidak Ada Bedanya Sekolah Negeri dan Swasta, PPPK akankah sedikit berpihak?

Tindakan pemerasan ini terungkap setelah adanya laporan yang diajukan ke Divisi Propam Polri.


Ramai di Media Sosial

Kasus ini bermula dari pengakuan penonton Malaysia di media sosial yang mengikuti DWP 2024.

Sekitar 400 penonton mengaku menjadi korban pemerasan oleh polisi dengan nominal mencapai RM 9 juta atau sekitar Rp32 miliar.

Salah satu pernyataan diungkapkan dari akun Instagram @*qu*ss*bum di kolom komentar.

"Pengalaman itu benar-benar buruk. Saat saya sedang menikmati acara, polisi tiba-tiba datang dan mulai menangkap orang-orang di sekitar saya. Bagaimana bisa polisi menangkap dan membawa orang satu per satu tanpa alasan yang jelas? Dari yang kami tahu, kawasan ini berada di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat,” ungkapnya disertai tagar #BoikotDjakartaWarehouseProject.***