POJOKSATU.ID - Isu mengenai tata kelola ketenagakerjaan di tanah air selalu berhasil menarik perhatian masyarakat luas serta para pelaku industri lokal.

Munculnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sempat menjadi buah bibir lantaran dinilai kontroversial oleh serikat pekerja.

Berbagai elemen buruh menilai bahwa cakupan pekerjaan yang boleh dialihdayakan dalam aturan awal tersebut berpotensi merugikan posisi tawar pekerja.

Melihat besarnya resistensi dari ruang publik, pihak Kemnaker segera mengambil langkah strategis dengan meninjau ulang isi dari regulasi itu.

Baca Juga: Kemnaker Kaji Ulang Permenaker 7 Tahun 2026 Guna Batasi Sektor Outsourcing Direncakan Terbit Juli 2026

Pemerintah menyadari perlunya pembatasan yang lebih spesifik agar tidak semua posisi pekerjaan di korporasi bisa dengan mudah dialihdayakan.

Dalam draf revisi terbaru yang sedang dimatangkan, kini hanya tersisa empat bidang pekerjaan utama yang sah secara hukum untuk menggunakan sistem kontrak alih daya.

Bidang pertama yang disepakati untuk tetap menggunakan pola ini adalah sektor keamanan atau dikenal dengan istilah security.

Selanjutnya, bidang kedua yang dipandang masih relevan dikelola pihak eksternal adalah klaster tenaga kebersihan yang mengurus sanitasi fasilitas perkantoran.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kewajiban Nafkah: Suami Tetap Wajib Menafkahi Istri Menurut UU Perkawinan

Pilihan ketiga jatuh pada sektor transportasi internal berupa penyediaan jasa pengemudi alias driver untuk operasional instansi maupun perusahaan.

Sementara itu, bidang keempat yang menggenapi draf pembatasan ketat ini diduduki oleh industri jasa boga atau catering karyawan.

Selain dari keempat bidang yang telah disebutkan di atas, semua jenis pekerjaan lainnya otomatis tidak boleh lagi menerapkan sistem alih daya.

Formula baru ini dirancang sedemikian rupa guna mempersempit celah eksploitasi kerja sekaligus meningkatkan status kesejahteraan para buruh nasional.

Menurut estimasi waktu yang beredar, target penerbitan aturan hasil revisi ini dipatok matang pada bulan Juli 2026.

Publik tentu sangat berharap agar tenggat waktu tersebut dapat ditepati sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berlarut-larut di sektor industri.***